Kepala Daerah Dilarang Pelesiran hingga 15 Januari 2026 Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan Mirwan MS
Keputusan itu diambil lantaran sikap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS umrah meninggalkan warga di tengah bencana banjir bandang dan longsor.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat larangan bagi seluruh kepala daerah pelesiran hingga 15 Januari 2026. Keputusan itu diambil lantaran sikap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS umrah meninggalkan warga di tengah bencana banjir bandang dan longsor.
"Saya berharap untuk rekan-rekan yang kepala daerah atau wakil kepala daerah, untuk betul-betul fokus dalam menangani daerahnya masing-masing. Dan saya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran ya, untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari,” tutur Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12).
“Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” sambung Tito.
Pesan Keras Tito
Tito mengingatkan, kepala daerah dan wakilnya didukung semua kekuatan, baik dari provinsi maupun pemerintah pusat. Keberadaan mereka, mulai dari Bupati, Wali Kota, Gubernur hingga para wakilnya sangat diperlukan lantaran punya kekuatan dan kewenangan untuk bersikap.
“Bawahannya nggak memiliki power yang sekuat para kepala daerah. Oleh karena itu, kalau kehilangan leadership kepala daerah, ya di bawahnya juga menjadi tidak terarah, karena memerlukan koordinasi dan keputusan. Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” jelas Tito.
Kepala Daerah Diharapkan Sadar
Tito mengingatkan kepala daerah mestinya sadar bahwa penanganan masalah apapun yang terjadi di daerahnya sangat membutuhkan keberadaan pemilik kewenangan utama untuk bersikap. Para pimpinan di Polri, TNI, Kejaksaan, dan stakeholder terkait lainnya tidak dapat bergerak taktis tanpa peran dari kepala daerah.
“Jadi rekan-rekan kepala daerah ya, bekerja keras, jangan meninggalkan tempat, tangani masyarakat yang terdampak bencana, dan kita semua pasti akan mem-backup penuh,” Tito menandaskan.
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms. Pengumuman tersebut dikeluarkan melalui dua Surat Keputusan (SK), yang salah satunya berisikan pemberhentian sementara.
"SK yang pertama adalah terkait sanksi administratif pemberhentian sementara selama tiga bulan Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms," kata Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa (9/12).
Menurut Tdia, Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i tentang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Kemendagri.
Adapun pemberhentian sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari Irjen Kemendagri.
"SK yang kedua mengenai penggantinya, bukan pengganti tetap, namun Pelaksana Tugas, Plt, Wakil Bupati Baital Mukadis," kata Tito.
Sebagai informasi, Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir yang masih melanda wilayahnya. Hal itu diketahui, dari unggahan foto di akun biro travel perjalanan umrahnya Almisbah Travel yang menyebar luas di media sosial.
Sebelum ramai diberitakan umrah, Mirwan juga ramai diberitakan mengirimkan surat ketidaksanggupan sebagai kepala daerah untuk menanggulangi bencana yang melanda wilayahnya.
Mengetahui hal itu, Gerindra yang menjadi identitas dari asal partai yang bersangkutan langsung mengambil sikap tegas dengan mencopot posisinya sebagai Ketua DPC Gerindra kabupaten Aceh Selatan.
"Tadi saya dilaporkan mengenai Bupati Aceh Selatan yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra kabupaten Aceh Selatan. Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan, oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan," kata Sekjen Gerindra Sugiono saat dikonfirmasi terpisah.