Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms akibat meninggalkan warganya di tengah bencana banjir Sumatra.
Mirwan akan menjalani hukuman pembinaan di bawah bimbingan Pemadam Kebakaran (Damkar) hingga Satpol PP.
“Sama seperti waktu Bupati Indramayu. Nanti dia di mana, magang di Ditjen Adwil, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Keuangan Daerah, bagaimana menyusun APBD,” tutur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12).
“Adil bagaimana menangani bencana, di situ ada Satpol PP, ada Damkar, itu kan di bawah pembinaan pemadam kebakaran, Satpol PP itu kan di bawah pembinaan Ditjen Administrasi Wilayah,” tambahnya.
Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms diberhentikan sementara dari jabatannya selama tiga bulan, terhitung hari ini sampai dengan tanggal 9 Maret 2025.
“Yang mungkin yang bersangkutan belum terlalu terlatih bagaimana menangani menghadapi bencana, menghadapi krisis. Kita apa nanti sampaikan ya dasar-dasar cara menangani krisis, ini kan krisis ya, krisis akibat bencana alam,” kata Tito.
Advertisement
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms. Pengumuman tersebut dikeluarkan melalui dua Surat Keputusan (SK), yang salah satunya berisikan pemberhentian sementara.
"SK yang pertama adalah terkait sanksi administratif pemberhentian sementara selama tiga bulan Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms," kata Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa (9/12).
Menurut dia, Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i tentang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Kemendagri. Adapun pemberhentian sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari Irjen Kemendagri.
"SK yang kedua mengenai penggantinya, bukan pengganti tetap, namun Pelaksana Tugas, Plt, Wakil Bupati Baital Mukadis," kata Tito.
Sebagai informasi, Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir yang masih melanda wilayahnya. Hal itu diketahui, dari unggahan foto di akun biro travel perjalanan umrahnya Almisbah Travel yang menyebar luas di media sosial.
Sebelum ramai diberitakan umrah, Mirwan juga ramai diberitakan mengirimkan surat ketidaksanggupan sebagai kepala daerah untuk menanggulangi bencana yang melanda wilayahnya.
Mengetahui hal itu, Gerindra yang menjadi identitas dari asal partai yang bersangkutan langsung mengambil sikap tegas dengan mencopot posisinya sebagai Ketua DPC Gerindra kabupaten Aceh Selatan.
"Tadi saya dilaporkan mengenai Bupati Aceh Selatan yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra kabupaten Aceh Selatan. Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan, oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan," kata Sekjen Gerindra Sugiono saat dikonfirmasi terpisah.