Wamendagri Bima Arya Sebut Bupati Aceh Selatan Lakukan Kesalahan Fatal
Kabupaten Aceh Selatan diketahui sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan, apa yang dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan, Mirwan merupakan kesalahan yang fatal.
Apa yang disampaikan Bima ini menyusul keputusan Mirwan yang melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayahnya. Kabupaten Aceh Selatan diketahui sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.
"Ya tentu (kesalahan fatal), karena Bupati, Wali Kota itu kan pemimpin dari Forkopimda bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengkoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan jadi kewenangannya, otoritasnya ada pada Kepala Daerah sebagai koordinator Forkopimda," kata Bima kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12).
Kesalahan fatal
Menurutnya, kesalahan fatal ini terlebih sudah ada peringatan dari Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan lokasi atau wilayahnya.
Apalagi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga sudah mengingatkan saat rapat dengan BMKG.
"Presiden ingatkan secara tegas kepada seluruh Kepala Daerah untuk tidak meninggalkan gelanggang, untuk tetap ada di lapangan dan Pak Mendagri sudah mengingatkan itu ketika rapat dengan BMKG disampaikan oleh BMKG bahwa ini prediksi cuaca di bulan November, Desember akan tidak baik, langsung Pak Mendagri menyampaikan itu kepada seluruh Kepala Daerah," ujarnya.
Investigasi
Sehingga, jika ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi maka perlu dilakukan investigasi terkait hal itu. Salah satunya yakni kepada Bupati Aceh Selatan.
"Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, disitu ada kewajiban bagi Kepala Daerah larangan bagi Kepala Daerah dan sanksi-sanksi apa. Nah sanksinya diatur juga disitu, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap," tegasnya.
"Yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu itu pintu-pintunya, jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan," katanya.