Bukan Hanya Penjara, Pemprov-Kejati Sulteng Sepakat Sanksi Sosial dalam Keadilan Restoratif
Pemerintah Provinsi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berkolaborasi menyepakati sanksi sosial dalam implementasi keadilan restoratif, menandai langkah baru penegakan hukum yang humanis.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng telah mencapai kesepakatan penting. Kedua lembaga ini menyetujui penerapan sanksi sosial sebagai bagian dari implementasi keadilan restoratif (restorative justice) di wilayah tersebut. Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi terobosan baru dalam sistem peradilan.
Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid dan Kepala Kejati Sulteng Nuzul Rahmat di Palu pada Senin, 15 September. Kolaborasi ini secara spesifik berfokus pada penyelesaian tindak pidana umum melalui pendekatan keadilan restoratif, yang mengedepankan solusi di luar jalur pengadilan. Inisiatif ini didukung penuh oleh berbagai pihak terkait.
Gubernur Anwar Hafid menyatakan apresiasinya terhadap kolaborasi ini, menyebutnya sebagai langkah maju yang signifikan. Beliau berharap bahwa sistem ini akan mewujudkan penegakan hukum yang lebih adil, bermartabat, dan humanis bagi masyarakat Sulawesi Tengah. "Mudah-mudahan akan menjadi arah yang baru bagi masyarakat, sehingga penyelesaian tidak hanya berakhir di pengadilan,” ujar Anwar.
Langkah Progresif Menuju Penegakan Hukum Humanis
Kesepakatan antara Pemprov dan Kejati Sulteng ini menandai era baru dalam penegakan hukum di daerah tersebut. Pendekatan keadilan restoratif dengan sanksi sosial menawarkan alternatif penyelesaian masalah hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial, bukan semata-mata pada hukuman pidana. Hal ini sejalan dengan semangat untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam kerangka keadilan restoratif, sanksi sosial tidak diatur secara kaku, melainkan disepakati melalui proses dialog yang melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat. Fleksibilitas ini memungkinkan penentuan bentuk sanksi yang paling sesuai dengan konteks kasus dan disepakati oleh semua pihak yang terlibat. Bentuk sanksi dapat beragam, mulai dari ganti rugi, kerja sosial, hingga bentuk-bentuk lain yang disepakati bersama.
Kolaborasi ini tidak hanya melibatkan pemerintah provinsi dan kejaksaan tinggi, tetapi juga diperkuat dengan partisipasi aktif dari pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota. Bupati Buol, Bupati Sigi, Wakil Bupati Donggala, Wakil Bupati Banggai Laut, dan Wakil Walikota Palu turut menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk mengimplementasikan keadilan restoratif secara menyeluruh.
Mendorong Peran Peradilan Adat dan Hukum Lokal
Selain fokus pada sanksi sosial, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga aktif mendorong upaya memformalkan lembaga peradilan adat dan hukum adat. Inisiatif ini dilakukan melalui pembentukan peraturan daerah (perda) yang akan memberikan payung hukum bagi sistem peradilan tradisional. Tujuannya adalah untuk menyediakan solusi penyelesaian masalah hukum yang efektif tanpa harus melalui peradilan pidana formal.
Gubernur Anwar Hafid menjelaskan bahwa model penyelesaian hukum berbasis adat ini sudah mulai berlaku di beberapa kabupaten dan kota, termasuk Buol, Sigi, dan Palu. Keberhasilan implementasi di daerah-daerah tersebut menjadi bukti potensi besar hukum adat dalam menjaga ketertiban sosial dan menyelesaikan konflik. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi beban peradilan formal.
Sebagai contoh nyata, Anwar Hafid menyoroti efektivitas hukum adat di Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi, dalam mencegah pembalakan liar. Di sana, hukum adat terbukti jauh lebih efektif dalam menjaga kelestarian hutan. "Mau tebang kayu saja untuk membangun rumah, harus melalui kesepakatan dengan pemuka adat,” ungkapnya, menunjukkan kekuatan kontrol sosial yang dipegang oleh lembaga adat.
Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah dan lembaga adat, diharapkan sistem hukum di Sulawesi Tengah akan semakin adil, humanis, dan bermartabat. Upaya ini merupakan bagian dari visi besar untuk mewujudkan Sulteng Nambaso, sebuah cita-cita untuk masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. Sinergi ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan sistem hukum yang adaptif dan inklusif.
Sumber: AntaraNews