Bijak Sikapi Fatwa Haram MUI Beli Produk Pendukung Israel
Bentuk dukungan dan keprihatinan terhadap rakyat Palestina.
Bentuk dukungan dan keprihatinan terhadap rakyat Palestina.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. MUI menetapkan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Peribadatan Masjid Istiqlal Jakarta, Bukhori Sail Attahiri menilai fatwa itu ditujukan untuk menggalang dukungan dan keprihatinan terhadap rakyat Palestina. Sekaligus bentuk solidaritas Indonesia.
"Fatwa MUI ini bisa kita laksanakan pada produk-produk yang memang tidak vital pada kebutuhan kita dan ada alternatif produk lain bisa kita gunakan," ujar Bukhori Jumat (17/11).
Bukhori berharap masyarakat bisa menyikapi fatwa MUI secara rasional. Tidak ada yang salah dengan fatwanya, namun akan menjadi masalah jika menafsirkannya secara kebablasan bahkan menjurus pada tindakan intoleransi hingga kekerasan.
Menurutnya, fatwa ulama boleh diikuti, boleh juga tidak karena itu bagian dari hasil ijtihad. Ijtihad ulama derajatnya tidaklah sama dengan nash qath'i yang harus diikuti dan tidak boleh dilanggar.
"Seperti keharaman memakan daging babi atau perbuatan mencuri. Adapun fatwa ulama harus dilakukan sesuai dengan kemampuan kita masing-masing," tuturnya,
Sebelumnya, Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa fatwa haram yang resmi diterbitkan Majelis Ulama Indonesia pada Jumat (10/11) itu bisa dilakukan atau bisa juga sebaliknya.
Menurutnya, fatwa haram yang termaktub dalam surat keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 itu sifatnya merupakan sebuah rekomendasi yang diberikan kepada masyarakat di Tanah Air.
Dengan demikian keputusan itu dapat diartikan bukan sebuah paksaan mengharuskan untuk tidak membeli atau menggunakan suatu produk tertentu.
MUI menetapkan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu juga dapat diartikan bukan sebuah paksaan yang mengharuskan masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan suatu produk tertentu.
Baca SelengkapnyaAprindo pun mempertanyakan apakah ada kajian dan observasi resmi terkait fatwa tersebut.
Baca SelengkapnyaIkhsan menegaskan, pihaknya hanya merilis perihal ralat atas adanya pernyataan haram MUI terhadap produk-produk Israel dan afiliasinya.
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel.
Baca SelengkapnyaSerangan mendadak Hamas ke Israel pada Sabtu mengejutkan banyak pihak.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Yaqut dan Muhadjir saat menghadiri Aksi Bela Palestina di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (5/11).
Baca SelengkapnyaAlih-alih hanya membebaskan warga Palestina, ternyata Israel kembali melakukan tindakan bersifat licik. Ini yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaSosok Syekh Ahmad Ismail Yassin salah satu pendiri Hamas.
Baca Selengkapnya