Fatwa Terbaru MUI: Haram Beli Produk Pendukung Israel
MUI telah mengeluarkan fatwa terbaru tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.
MUI telah mengeluarkan fatwa terbaru tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terbaru tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. MUI menetapkan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.
merdeka.com
Dia mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.
merdeka.com
Berikut fatwa terbaru MUI yang tertuang dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina:
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Rekomendasi
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Tidak ada yang salah dengan fatwanya, namun akan menjadi masalah jika menafsirkannya secara kebablasan.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu juga dapat diartikan bukan sebuah paksaan yang mengharuskan masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan suatu produk tertentu.
Baca SelengkapnyaSebuah akun Tik Tok bernama ud.syafaat membagikan momen dirinya membuang semua produk pro Israel.
Baca SelengkapnyaAprindo pun mempertanyakan apakah ada kajian dan observasi resmi terkait fatwa tersebut.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang mengutuk keras agresi militer kepada masyarakat Palestina terus menyeruak.
Baca SelengkapnyaPenolakan terhadap produk tersebut tak lepas dari perang yang dilakukan Israel kepada Hamas di Jalur Gaza, Palestina.
Baca SelengkapnyaNajih berpesan semua pihak terus berupaya membela Palestina melalui kerangka yang legal.
Baca SelengkapnyaMengingat salah satu negara importir minyak mentah terbesar di dunia yakni, Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaWarga Palestina tetap berupaya bangkit untuk menggerakan roda perekonomian.
Baca Selengkapnya