Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fatwa Terbaru MUI: Haram Beli Produk Pendukung Israel

Fatwa Terbaru MUI: Haram Beli Produk Pendukung Israel

Fatwa Terbaru MUI: Haram Beli Produk Pendukung Israel

MUI telah mengeluarkan fatwa terbaru tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terbaru tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. MUI menetapkan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," 

kata Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat (10/11).

merdeka.com

Dia mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.

Fatwa Terbaru MUI: Haram Beli Produk Pendukung Israel

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” 

ujarnya.

merdeka.com

Berikut fatwa terbaru MUI yang tertuang dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.


3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Bijak Sikapi Fatwa Haram MUI Beli Produk Pendukung Israel
Bijak Sikapi Fatwa Haram MUI Beli Produk Pendukung Israel

Tidak ada yang salah dengan fatwanya, namun akan menjadi masalah jika menafsirkannya secara kebablasan.

Baca Selengkapnya
Menag Sebut Fatwa Haram MUI Beli Produk Pendukung Israel Bukan Paksaan
Menag Sebut Fatwa Haram MUI Beli Produk Pendukung Israel Bukan Paksaan

Keputusan itu juga dapat diartikan bukan sebuah paksaan yang mengharuskan masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan suatu produk tertentu.

Baca Selengkapnya
MUI Keluarkan Fatwa Haram Gunakan Produk Pro Israel, Aksi Penjual Langsung Buang Barang Dagangan Ini Tuai Pro Kontra
MUI Keluarkan Fatwa Haram Gunakan Produk Pro Israel, Aksi Penjual Langsung Buang Barang Dagangan Ini Tuai Pro Kontra

Sebuah akun Tik Tok bernama ud.syafaat membagikan momen dirinya membuang semua produk pro Israel.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengusaha Ritel: Fatwa MUI Haramkan Produk Terafiliasi Israel Berpotensi Timbulkan Pengangguran
Pengusaha Ritel: Fatwa MUI Haramkan Produk Terafiliasi Israel Berpotensi Timbulkan Pengangguran

Aprindo pun mempertanyakan apakah ada kajian dan observasi resmi terkait fatwa tersebut.

Baca Selengkapnya
Daftar Produk Terafiliasi dengan Aktivitas Israel, Diboikot Warga Dunia
Daftar Produk Terafiliasi dengan Aktivitas Israel, Diboikot Warga Dunia

Masyarakat yang mengutuk keras agresi militer kepada masyarakat Palestina terus menyeruak.

Baca Selengkapnya
Daftar Produk Terafiliasi Israel yang Diboikot Orang Indonesia
Daftar Produk Terafiliasi Israel yang Diboikot Orang Indonesia

Penolakan terhadap produk tersebut tak lepas dari perang yang dilakukan Israel kepada Hamas di Jalur Gaza, Palestina.

Baca Selengkapnya
MUI Minta Waspadai Propaganda Jihad Khilafah Berkedok Bela Palestina
MUI Minta Waspadai Propaganda Jihad Khilafah Berkedok Bela Palestina

Najih berpesan semua pihak terus berupaya membela Palestina melalui kerangka yang legal.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Was-Was, Perang Palestina-Israel Bisa Picu Kenaikan Harga BBM
Pemerintah Was-Was, Perang Palestina-Israel Bisa Picu Kenaikan Harga BBM

Mengingat salah satu negara importir minyak mentah terbesar di dunia yakni, Arab Saudi.

Baca Selengkapnya
Daftar Produk Buatan Tangan Masyarakat Palestina, Ada yang Dijual di Indonesia?
Daftar Produk Buatan Tangan Masyarakat Palestina, Ada yang Dijual di Indonesia?

Warga Palestina tetap berupaya bangkit untuk menggerakan roda perekonomian.

Baca Selengkapnya