Keluarkan Fatwa Boikot Produk Terafiliasi Israel, MUI: Diyakini Bisa Melemahkan Ekonomi Israel
Lewat cara pemboikotan maka umat manusia sudah mampu membantu selain melalui donasi.
Lewat cara pemboikotan maka umat manusia sudah mampu membantu selain melalui donasi.
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah menegaskan, langkah MUI mengeluarkan fatwa terhadap pemboikotan terhadap produk-produk terafiliasi Israel adalah cara perlawanan atas aksi kejahatan kemanusiaan dari negara pimpinan Perdana Menteri Benyamin Netanyahu.
“Hukum humaniter dan HAM diinjak-injak tidak berdaya, kami mengeluarkan fatwa 83/2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina, ini adalah wujud dukungan nyata dari ulama dan bangsa Indonesia untuk Palestina merdeka,” kata Ikhsan saat jumpa pers di Kantor MUI Jakarta, Rabu (15/11).
Ikhsan mengaskan, Fatwa MUI menjujung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Artinya, tak sebatas untuk umat Islam menyetop minum, makan, dan menggunakan produk yang terafiliasi dengan zionis Israel.
Sebab fatwanya jelas, namun soal detil dari produknya, MUI mempersilakan umat mencari tahunya sendiri.
“Gerakan boikot dengan fatwa ini kami ajak semu diikuti dengan sungguh-sungguh oleh semua masyarakat Indonesia sebagai bentuk perlawanan untuk meghentikan agresi Israel atas Palestina,” tegas dia.
Ikhsan memastikan, lewat cara pemboikotan maka umat manusia sudah mampu membantu selain melalui donasi. Dia berharap, dengan cara pemboikotan maka perekonomian Israel bisa lumpuh dan berdampak pada suplai logistik terhadap perang.
“Kami tak bisa melawan dengan cara lain selain memberikan donasi, menggalang dana. Maka saat ini adalah saat yang tepat untuk melakukan boikot terhadap produk-produk yang terafiliasi dengan zionis Israel, tujuannya adalah ekonomi dilumpuhkan, sebagai bentuk gerakan kemanusiaan dan menjunjung tinggi HAM dan bentuk perlawanan atas penjajahan di muka bumi,” dia menandasi.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terbaru tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Oleh sebab itu, MUI menetapkan bahwa membeli produk yang mendukung Israel hukumnya haram.
Berikut ini telah rangkum isi fatwa MUI tentang produk Israel:
1. Bahwa agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik.
2. Bahwa dukungan kepada Palestina telah dilakukan oleh banyak pihak, ada yang mengirimkan bantuan tenaga, senjata, ada yang menggalang finansial untuk perjuangan warga Palestina, ada yang mendukung secara moral dengan doa-doa yang dipanjatkan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan perwujudan ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah insaniyah.
3. Bahwa terhadap tindakan agresi Israel atas Palestina tersebut ada juga pihak yang mendukung baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti bantuan persenjataan dan personel kepada Israel, bantuan finansial perusahaan yang berafiliasi pada Israel dan zionisme, pembangunan opini publik yang mendukung zionisme, hingga membeli produk yang secara nyata mendukung agresi Israel dan zionisme.
4. Bahwa terhadap fenomena di atas muncul pertanyaan tentang hukum dukungan terhadap perjuangan palestina.
5. Bahwa untuk itu Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina untuk dijadikan pedoman.
Isi Fatwa:
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Tujuan utama dari gerakan boikot tersebut adalah memberi tekanan pada perusahaan-perusahaan yang memberikan dukungan terhadap serangan Israel ke Palestina.
Baca SelengkapnyaAP3MI menilai kalau gerakan bikot ini tidak segera disikapi, bisa berakibat fatal bagi ekonomi Tanah Air.
Baca SelengkapnyaSeruan untuk memboikot produk-produk yang berafiliasi atau mendukung Israel akhir-akhir ini ramai di media sosial.
Baca SelengkapnyaPengusaha pemasuk pasar modern RI pastikan tak ada sumbangsih dana ke Israel.
Baca SelengkapnyaJika perang berlanjut hingga tahun 2025, maka pertumbuhan ekonomi Israel akan stagnan hanya sebesar 0,2 persen.
Baca SelengkapnyaAprindo pun mempertanyakan apakah ada kajian dan observasi resmi terkait fatwa tersebut.
Baca SelengkapnyaAktivitas ekonomi di Jalur Gaza lumpuh akibat serangan Israel yang menyasar kelompok Hamas.
Baca SelengkapnyaILO memperingatkan dampak akibat perang terhadap ekonomi Palestina akan berlangsung selama bertahun-tahun mendatang.
Baca SelengkapnyaPara ekonom ingin Israel mengambil langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya dengan membuka kembali anggaran tahun 2024.
Baca Selengkapnya