Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha Ritel: Fatwa MUI Haramkan Produk Terafiliasi Israel Berpotensi Timbulkan Pengangguran

Pengusaha Ritel: Fatwa MUI Haramkan Produk Terafiliasi Israel Berpotensi Timbulkan Pengangguran

Pengusaha Ritel: Fatwa MUI Haramkan Produk Terafiliasi Israel Berpotensi Timbulkan Pengangguran

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, menilai dikeluarkannya fatwa baru itu merugikan hak konsumen.

Pengusaha Ritel: Fatwa MUI Haramkan Produk Terafiliasi Israel Berpotensi Timbulkan Pengangguran

Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu telah mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk yang mendukung Israel hukumnya haram.

Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah menegaskan, langkah MUI mengeluarkan fatwa terhadap pemboikotan terhadap produk-produk terafiliasi Israel adalah cara perlawanan atas aksi kejahatan kemanusiaan dari negara pimpinan Perdana Menteri Benyamin Netanyahu. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, menilai dikeluarkannya fatwa baru itu merugikan hak konsumen.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, menilai dikeluarkannya fatwa baru itu merugikan hak konsumen.

Aprindo pun mempertanyakan apakah ada kajian dan observasi resmi terkait fatwa tersebut. Pasalnya hak konsumen itu adalah memilih, membeli dan mendapatkan produk. Maka ketika produk-produk yang dinilai mendukung Israel diharamkan, hak konsumen tercoreng.

Pengusaha Ritel: Fatwa MUI Haramkan Produk Terafiliasi Israel Berpotensi Timbulkan Pengangguran

"Kita perlu mempertanyakan observasi yang dibilang atau dikaitkan dengan Israel, itu bagaimana relevansinya. Silakan semua orang boleh beropini dan pendapat, tapi pengkajian dan observasinya sejauh mana?," kata Roy Mandey dalam konferensi Pers atas Ajakan dan aksi Boikot pada Produk/Brand Makanan dan Minuman pada sektor perdagangan Indonesia, di Jakarta, Rabu (15/11).

Pengusaha Ritel: Fatwa MUI Haramkan Produk Terafiliasi Israel Berpotensi Timbulkan Pengangguran

Roy menegaskan, bahwa hak memilih, membeli, mengkonsumsi adalah hak konsumen yang mutlak. Oleh karena itu, hak konsumen perlu dijaga marwahnya.

Pengusaha Ritel: Fatwa MUI Haramkan Produk Terafiliasi Israel Berpotensi Timbulkan Pengangguran

"Karena konsumen ketika berbelanja ketika mereka konsumsi, maka kontribusinya ke ekonomi. Karena konsumsi rumah tangga kita 51,8 persen dari konsumsi rumah tangga," ujarnya.

Selain merugikan hak konsumen, fatwa tersebut juga berdampak pada bisnis ritel. Sebab, banyak produk-produk yang dinilai pro Israel diproduksi di dalam negeri, dan juga mempekerjakan tenaga kerja di Indonesia.<br>

Selain merugikan hak konsumen, fatwa tersebut juga berdampak pada bisnis ritel. Sebab, banyak produk-produk yang dinilai pro Israel diproduksi di dalam negeri, dan juga mempekerjakan tenaga kerja di Indonesia.

Menurutnya, jika permasalahan ini tidak cepat diselesaikan maka akan mengganggu produktivitas bisnis ritel, dan juga akan berpengaruh terhadap investasi, pertumbuhan ekonomi akan turun, bahkan bisa menciptakan pengangguran baru.

Pengusaha Ritel: Fatwa MUI Haramkan Produk Terafiliasi Israel Berpotensi Timbulkan Pengangguran

"Bisa kita bayangkan ketika tergerus produsennya atau supplier, maka investasi bisa hilang dan kandas, pertumbuhan tidak bisa terjadi, bahkan yang paling engga mau dilakukan pengusaha pengurangan tenaga kerja atau PHK. Bagaimana mungkin kalau produktivitas turun bagaimana membayarkan tenaga kerja," katanya.

Pengusaha Ritel: Fatwa MUI Haramkan Produk Terafiliasi Israel Berpotensi Timbulkan Pengangguran

Oleh sebab itu, pengusaha ritel berharap pemerintah bisa cepat tanggap dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Pengusaha Ritel: Fatwa MUI Haramkan Produk Terafiliasi Israel Berpotensi Timbulkan Pengangguran

"Pemerintah harus hadir dalam membaca atau melihat situasi dan kondisi. Perlu ada langkah-langkah yang relevan dan adaftif oleh Pemerintah dalam membaca situasi dan kondisi saa ini," pungkasnya.

MUI Bantah Rilis Nama Produk Terafiliasi Israel untuk Diboikot
MUI Bantah Rilis Nama Produk Terafiliasi Israel untuk Diboikot

Ikhsan menegaskan, pihaknya hanya merilis perihal ralat atas adanya pernyataan haram MUI terhadap produk-produk Israel dan afiliasinya.

Baca Selengkapnya
Menag Sebut Fatwa Haram MUI Beli Produk Pendukung Israel Bukan Paksaan
Menag Sebut Fatwa Haram MUI Beli Produk Pendukung Israel Bukan Paksaan

Keputusan itu juga dapat diartikan bukan sebuah paksaan yang mengharuskan masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan suatu produk tertentu.

Baca Selengkapnya
MUI Keluarkan Fatwa Haram Gunakan Produk Pro Israel, Aksi Penjual Langsung Buang Barang Dagangan Ini Tuai Pro Kontra
MUI Keluarkan Fatwa Haram Gunakan Produk Pro Israel, Aksi Penjual Langsung Buang Barang Dagangan Ini Tuai Pro Kontra

Sebuah akun Tik Tok bernama ud.syafaat membagikan momen dirinya membuang semua produk pro Israel.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Fatwa Terbaru MUI: Haram Beli Produk Pendukung Israel
Fatwa Terbaru MUI: Haram Beli Produk Pendukung Israel

MUI menetapkan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Baca Selengkapnya
Keluarkan Fatwa Boikot Produk Terafiliasi Israel, MUI: Diyakini Bisa Melemahkan Ekonomi Israel
Keluarkan Fatwa Boikot Produk Terafiliasi Israel, MUI: Diyakini Bisa Melemahkan Ekonomi Israel

Lewat cara pemboikotan maka umat manusia sudah mampu membantu selain melalui donasi.

Baca Selengkapnya
Cegah Kesalahan Informasi, Begini Sebenarnya Fatwa MUI Terkait Produk Pro Israel
Cegah Kesalahan Informasi, Begini Sebenarnya Fatwa MUI Terkait Produk Pro Israel

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel.

Baca Selengkapnya
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya

MPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.

Baca Selengkapnya
Pengusaha: Perusahaan RI yang Diboikot Tak Ada Sumbangsih ke Negara yang Berafiliasi Israel
Pengusaha: Perusahaan RI yang Diboikot Tak Ada Sumbangsih ke Negara yang Berafiliasi Israel

Pengusaha pemasuk pasar modern RI pastikan tak ada sumbangsih dana ke Israel.

Baca Selengkapnya
MUI Ancam Cabut Label Halal Produk Terafiliasi Israel
MUI Ancam Cabut Label Halal Produk Terafiliasi Israel

Produk tidak punya sertifikasi halal maka tak bisa dijual di Indonesia karena payung hukumnya.

Baca Selengkapnya