Ulama Aceh buat Fatwa Penggunaan Zat Bahaya di Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa baru.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa baru.
Dalam rencangan fatwa terbarunya, MPU Aceh menilai penggunaan zat berbahaya untuk makanan, obat-obatan dan kosmetik yang membahayakan bagi kesehatan hukumnya adalah haram.
Keputusan itu mengacu salah satu butir Rancangan Fatwa MPU Aceh Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pembuangan Zat Berbahaya dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Kesehatan, yang diputuskan dalam sidang paripurna IV di gedung MPU Aceh, Rabu (26/7).
Selain itu, dapat mencemarkan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat MPU Aceh, Zulkarnaini.
"Semoga fatwa ini bermanfaat bagi masyarakat Aceh," ujar Zulkarnaini.
Keputusan itu juga dapat diartikan bukan sebuah paksaan yang mengharuskan masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan suatu produk tertentu.
Baca SelengkapnyaMenurut Erwin, 18 ton ayam potong per hari bukan jumlah yang besar untuk bisnis ini, tapi dia mengaku tetap bersyukur.
Baca SelengkapnyaMayoritas ulama kecuali madzhab Syafi’i membolehkan jabat tangan dengan perempuan tua yang bukan mahram.
Baca SelengkapnyaSebelum menjalankan usaha kuliner hanya dari rumah, Dita pernah berjualan jilbab dan memiliki usaha marmer bersama suaminya.
Baca SelengkapnyaKarena konsepnya yang unik, Baxo terus menjadi pusat kuliner dan memberikan keuntungan berkali-kali lipat.
Baca SelengkapnyaAprindo pun mempertanyakan apakah ada kajian dan observasi resmi terkait fatwa tersebut.
Baca SelengkapnyaTidak sedikit perusahaan yang menuntut pekerjanya untuk tetap bekerja di hari libur dan membuat karyawannya tak memiliki waktu istirahat.
Baca SelengkapnyaMerujuk pada sejumlah ayat, hadis, hingga regulasi yang berlaku, bermain capit boneka ternyata dapat dianggap haram.
Baca SelengkapnyaTemuan ini menjadi bukti penggunaan serat kapas paling awal di Timur Dekat kuno, merupakan salah satu yang tertua di dunia.
Baca Selengkapnya