MK Temukan Tandatangan Berbeda di Dokumen Pemohon Sengketa Pileg DPD Riau
Mereka mengaku kalau saat dilakukan tanda tangan, Asep dalam masa penyembuhan.
Mereka mengaku kalau saat dilakukan tanda tangan, Asep dalam masa penyembuhan.
Alpasirin pemohon sengketa Pileg 2024 dalam kategori Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Riau mendapat masalah, ketika Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo menemukan tanda tangan yang berbeda dalam dokumen legal yang disampaikan.
Tanda tangan berbeda tersebut adalah milik tim pengacara yang diberikan kuasa, Asep Ruhiyat and partner.
“Ini kenapa berbeda? Berbedanya sangan jelas,” kata Suhartoyo di ruang sidang panel satu Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (29/4).
Menjawab hal itu, pengacara dari kantor hukum Asep Ruhiyat and Partner mengaku kalau saat dilakukan tanda tangan, Asep dalam masa penyembuhan sehingga goresan tangannya berbeda.
Namun Suhartoyo tidak percaya begitu saja, dia pun mewanti jika kalau legal dokumen berbeda maka apa yang dimohonkan oleh Alpasirin dalam sengketa Pileg 2024 bisa tidak sah.
“Ini kalau beda dokumen tidak sah ya,” ujar Suhartoyo.
Tim pengacara Asep Ruhiyat and partner pun meminta izin untuk mendatangkan yang bersangkutan. Asep pun kemudian diminta hakim untuk melakukan tanda tangan langsung dengan disaksikan semua pihak di dalam ruang sidang.
“Coba Pak Asep tanda tangan, kasih kertas nanti kami yang menilai,” minta Suhartoyo.
Usai Asep melakukan tanda tangan, terlihat raut wajah Suhartoyo masih tidak puas. Namun dia akan memasukkan hal itu sebagai pertimbangan hakim nantinya.
“Baik karena perbedaan signifikan biar kami nanti yang menilai,” Suhartoyo menandasi.
Kesepakatan itu disampaikan para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V.
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaKemudian Ketua KPU Kabupaten Magelang mendapatkan informasi tersebut.
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaSederet tugas dan wewenang Komeng jika terpilih menjadi anggota DPD dari Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.
Baca SelengkapnyaHasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaRahmat menyebut surat kuasa untuk permohonan yang diajukan ditandatangani secara langsung oleh Surya Paloh.
Baca Selengkapnya