MUI Ancam Cabut Label Halal Produk Terafiliasi Israel
Produk tidak punya sertifikasi halal maka tak bisa dijual di Indonesia karena payung hukumnya.
mui![MUI Ancam Cabut Label Halal Produk Terafiliasi Israel](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/11/15/1700040185251-m6gfr.jpeg)
Produk tidak punya sertifikasi halal maka tak bisa dijual di Indonesia karena payung hukumnya.
![MUI Ancam Cabut Label Halal Produk Terafiliasi Israel](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/15/1700040171564-uyn3mh.png)
MUI Ancam Cabut Label Halal Produk Terafiliasi Israel
![MUI Ancam Cabut Label Halal Produk Terafiliasi Israel](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/15/1700040208264-9ybmph.png)
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mengancam, bak mencabut label halal terhadap produk yang ada di Indonesia namun terafiliasi Israel. Namun secara teknis, hal itu menjadi bahan kajian lanjutan terhadap produk apa saja yang harus terpetakan.
- Penjelasan Lengkap MUI Terkait Logo Halal di Wine Nabidz
- Pengusaha Ritel: Fatwa MUI Haramkan Produk Terafiliasi Israel Berpotensi Timbulkan Pengangguran
- Cak Imin Ingin Sertifikasi Halal Kembali Jadi Kewenangan MUI
- Cegah Kesalahan Informasi, Begini Sebenarnya Fatwa MUI Terkait Produk Pro Israel
- Polisi Tes Kejiwaan Tarsum Pemutilasi Istri di Ciamis Hari Ini
- VIDEO: Aboe Bakar PKS Tanya PPATK Beking Judi Online "Ada Enggak Warna Cokelat, Hijau?"
“Itu nanti akan diskusi lagi kita diskusikan lagi, bagaimana produk-produk mereka yang sudah mendapatkan label halal ternyata keuntungannya digunakan untuk membeli mesin perang nah itu apakah perlu dicabut (label halalnya),” kata Ikhsan di Kantor Pusat MUI Jakarta, Rabu (15/11).
![MUI Ancam Cabut Label Halal Produk Terafiliasi Israel](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/15/1700040224868-o6pap.png)
![MUI Ancam Cabut Label Halal Produk Terafiliasi Israel](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/15/1700040270472-zwjgv.png)
Ikhsan memastikan, kajian terhadap pencabutan label produk halal yang terafiliasi Israel akan dilakukan segera oleh MUI. Sebab, label halal menjadi salah satu syarat produk masuk ke Indonesia berdasarkan pasal 4 undang-undang jaminan produk halal.
“Jadi semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal dan bila yang sudah tersertifikasi tetapi berafiliasi dengan Israel itu harus dicabut (label halalnya),” tegas Ikhsan.
![MUI Ancam Cabut Label Halal Produk Terafiliasi Israel](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/15/1700040296964-vzf8qg.png)
Ikhsan meluruskan, pencabutan label halal tidak sertamerta membuat produk terkait menjadi haram. Sebab, label halal dan produk haram adalah dua hal berbeda.
![MUI Ancam Cabut Label Halal Produk Terafiliasi Israel](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/15/1700040334819-4fq5yl.png)
“Ya dicabut sertifikasi halalnya dengan diharamkan itu beda. Dicabut sertifikasi halalnya itu belum tentu haram Tetapi dia tidak punya sertifikasi halal,” ungkapnya.
![MUI Ancam Cabut Label Halal Produk Terafiliasi Israel](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/15/1700040389920-bm5sr.png)
Ikhsan menjelaskan, jika sebuah produk tidak punya sertifikasi halal maka produk itu tidak boleh berjualan di Indonesia karena payung hukumnya.
“Semua produk yang masuk apalagi dari luar dan beredar di masyarakat di Indonesia ini wajib digarisbawahi bersertifikat halal. Berarti bukan berarti haram,” tutupnya.