Fakta di Balik Pengeroyokan Penculik Anak di Humbahas

Kepolisian kini menangani dua perkara sekaligus, yakni dugaan tindak pidana membawa lari anak serta tindak pidana pengeroyokan.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Fakta di Balik Pengeroyokan Penculik Anak di Humbahas
Ayah di humbahas dikeroyok massa usai dituding culik anak. (istimewa)..

Peristiwa dugaan main hakim sendiri heboh di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Empat pria yang sempat dituduh sebagai pelaku penculikan anak diamuk massa usai membawa pergi seorang anak tanpa izin keluarga. Belakangan terungkap, salah satu dari empat pria tersebut ternyata merupakan ayah kandung dari anak yang dibawanya.

Kasi Humas Polres Humbahas, Bripka Jafar Simanjuntak membenarkan penanganan peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut. Kepolisian kini menangani dua perkara sekaligus, yakni dugaan tindak pidana membawa lari anak serta tindak pidana pengeroyokan.

"Berdasarkan data sementara, terdapat empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa membawa lari anak tersebut, di mana salah satunya adalah ayah kandung korban berinisial WS. Saat ini keempatnya masih menjalani perawatan medis di RSUD Doloksanggul akibat luka-luka yang dialami," ujar Jafar, Selasa (6/10).

 

Kronologi Dugaan Penculikan Anak

Jafar menceritakan kronologi dugaan main hakim sendiri akibat kabar penculikan anak tersebut bermula pada Rabu (30/9). Saat itu, WS bersama tiga rekannya berangkat dari Sibolga menuju Desa Sion Julu, Kecamatan Parlilitan, untuk menemui anaknya. Setibanya di lokasi, WS bertemu dengan mertua serta anaknya di area perladangan.

WS sempat berfoto bersama sang anak dan meminta izin kepada mertuanya untuk membawa anak tersebut jalan-jalan. Namun, permintaan itu ditolak oleh sang mertua. Meski tak diizinkan, WS bersama ketiga rekannya tetap membawa anak tersebut masuk ke dalam mobil dan langsung pergi. Sontak, mertua WS berteriak meminta pertolongan warga sekitar dengan tuduhan bahwa cucunya telah dilarikan.

"Warga yang mendengar teriakan itu langsung melakukan pengejaran terhadap mobil yang ditumpangi WS. Mobil tersebut akhirnya berhasil dihentikan warga di Dusun Sitapung. Tanpa mengonfirmasi lebih lanjut, massa yang tersulut emosi langsung menghajar WS dan tiga rekannya hingga mengalami luka-luka mendalam," jelas Jafar. ​

Usai kejadian tersebut, Polres Humbahas menerima tiga laporan polisi, yakni satu laporan dugaan membawa lari anak tertanggal 1 Oktober 2026 dan dua laporan terkait dugaan pengeroyokan. Menindaklanjuti laporan aksi pengeroyokan, Satreskrim Polres Humbahas bergerak cepat.

Pada Minggu (4/10), sebanyak 11 orang warga yang diduga terlibat pengeroyokan menyerahkan diri dan kooperatif mendatangi Polsek Parlilitan. Adapun ke-11 warga yang diamankan berinisial H.H (51), D.T (46), F.M (49), M.S (47), J.S (44), M.B (37), B.T (42), J.B (31), A.G.S (31), D.S (30), dan S.H (47). ​

"Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polsek Parlilitan hingga Senin dini hari, ke-11 orang terduga pelaku penganiayaan bersama-sama tersebut langsung dibawa dan ditahan di Mapolres Humbahas untuk proses hukum serta penyidikan lebih lanjut," pungkas Jafar.

Rekomendasi