Komisi III Minta Polisi Usut Tuntas Penyerangan Aktivis BEM UI

Sahroni meminta polisi mengusut tuntas penyerangan terhadap pengurus BEM UI dan menelusuri kemungkinan aktor intelektual. Menekankan langkah cepat dan transparan.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Komisi III Minta Polisi Usut Tuntas Penyerangan Aktivis BEM UI
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni saat RDPU dengan akademisi membahas RUU Perampasan Aset. (Foto: Istimewa).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penyerangan terhadap Koordinator Sospol BEM UI Hafiz Hernanda alias Bapis di Tebet, Jakarta Selatan.

Sahroni menegaskan, tindakan teror dan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Dia meminta polisi mengungkap pelaku, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik penyerangan tersebut.

“Polisi harus usut tuntas kejadian ini. Bongkar siapa pelakunya, siapa aktor intelektualnya, dan apa motifnya. Harus terang benderang dan dibuka ke publik,” kata Sahroni saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).

Menanggapi dugaan penyerangan terjadi setelah Hafiz mengikuti konsolidasi terkait aksi untuk mengkritik pemerintah, Sahroni meminta polisi terlebih dahulu mengungkap pelaku dan motif di balik kejadian tersebut.

Menurut dia, kepolisian perlu memastikan apakah penyerangan tersebut merupakan tindakan acak atau bagian dari aksi yang terstruktur. Sahroni menilai kesimpulan itu harus didasarkan pada hasil penyelidikan.

“Apakah nantinya ini merupakan serangan acak atau terstruktur, biarkan kepolisian yang menyimpulkan berdasarkan temuan,” ujarnya.

Sahroni juga meminta polisi bergerak cepat dengan mengumpulkan seluruh bukti yang dapat mengarah kepada pelaku.

“Polisi harus langsung bertindak cepat, kumpulkan semua bukti yang bisa mengarahkan kepada pelaku,” katanya.

Dia menegaskan, proses pengusutan harus dilakukan secara objektif, tegas, dan transparan agar kasus tersebut tidak berlarut-larut dan korban mendapatkan keadilan.

Sahroni menyatakan Komisi III DPR RI mendorong kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut. Dia kembali menegaskan bahwa kekerasan dan teror terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan.

“Kebebasan berpendapat kan sudah jelas dijamin pemerintah,” ujarnya.

Rekomendasi