Aria Bima PDIP Soal Tanah Nganggur Akan Diambil Negara: Aturannya Ada Enggak
Politikus PDIP ini menyebutkan, bahwa pihaknya bukan persoalan sepakat atau tidak sepakat.
Pemerintah berencana akan mengambil alih lahan bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima mempertanyakan apakah tanah yang nganggur diambil negara itu apakah ada aturannya.
"Aturannya ada enggak?. Positifnya bagaimana keinginan tanah itu tidak mangkrak, supaya tanahnya produktif, supaya tanah ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, tapi aturannya ada enggak?. Kan nggak bisa asal saja," kata dia, saat ditemui di Bimtek DPP PDIP, di Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (30/7).
Politikus PDIP ini menyebutkan, bahwa pihaknya bukan persoalan sepakat atau tidak sepakat dengan kebijakan tersebut, namun menurutnya hal itu harus ada regulasi terlebih dahulu.
"Bukannya sepakat nggak sepakat, aturannya ada enggak,?. Regulasi dulu," kata dia.
Ia juga menyebutkan, akan melihat kebijakan tersebut dan pihaknya meminta pemerintah jangan bertindak tanpa adanya aturan dan Komisi ll akan mencermati soal kebijakan tersebut.
"Nanti kita lihat hal yang bijaksana, terutama tanah-tanah besar dulu. Tanah-tanah yang berapa hektare dikompromikan dulu. Jadi penguatan ketahanan pangan atau ketersediaan lahan untuk perumahan," ujarnya.
"Intinya rakyat butuh tanah-lah, tapi jangan kemudian bertindak tanpa ada aturan. Komisi II akan mencermati keputusan itu dengan aturan yang ada seperti apa, dasarnya apa, tujuannya apa, melayani kepentingan siapa. Yang jelas tanah ini untuk rakyat," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan pemerintah akan mengambil alih lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.
Kebijakan ini diberlakukan terhadap tanah yang sudah besertifikat namun tidak digunakan untuk aktivitas ekonomi atau pembangunan apapun.
"Terhadap yang sudah terpetakan dan besertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan," kata Nusron dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7).