Pemkab Dharmasraya Revisi Perda LP2B, Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil langkah strategis dengan merevisi Perda LP2B demi mencegah alih fungsi lahan sawah dan menjaga ketahanan pangan daerah. Apa saja poin penting revisi ini?
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, Sumatera Barat, segera mengambil langkah proaktif dengan merevisi peraturan daerah (Perda) mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Inisiatif ini bertujuan utama untuk membendung laju alih fungsi lahan pertanian yang kian mengkhawatirkan di wilayah tersebut. Revisi Perda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih kuat dalam melindungi aset pertanian vital.
Kepala Dinas Pertanian Dharmasraya, Lasmiati, menegaskan bahwa langkah ini sangat krusial untuk menjamin keberlanjutan pasokan pangan lokal. Ia menyoroti potensi besar alih fungsi lahan sawah yang dapat mengancam stabilitas pangan daerah. Oleh karena itu, Pemkab Dharmasraya berkomitmen untuk mempercepat proses revisi Perda LP2B Tahun 2016.
Dengan adanya revisi ini, lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LP2B akan memiliki perlindungan hukum yang lebih kokoh. Regulasi baru akan secara tegas melarang alih fungsi lahan tersebut, memastikan bahwa area pertanian tetap lestari untuk produksi pangan. Ini merupakan solusi jangka panjang yang diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan pertanian.
Urgensi Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
Pemkab Dharmasraya menyadari pentingnya menjaga ketersediaan lahan pertanian untuk menjamin ketahanan pangan di masa depan. Saat ini, lahan baku sawah (LBS) di Dharmasraya tercatat mencapai sekitar 4.629 hektare, dengan 4.602 hektare di antaranya telah ditetapkan sebagai LP2B. Luasan ini sangat berpotensi dialihfungsikan untuk berbagai kepentingan pembangunan atau sektor lainnya jika tidak ada regulasi yang kuat.
Revisi Perda LP2B menjadi sangat mendesak mengingat tekanan pembangunan yang terus meningkat. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, lahan-lahan produktif ini rentan beralih fungsi menjadi area non-pertanian, seperti permukiman atau industri. Kondisi ini tentu akan berdampak langsung pada kapasitas produksi pangan daerah dan kesejahteraan petani.
Penetapan LBS menjadi LP2B melalui Perda yang direvisi akan memberikan kepastian hukum bagi petani dan pemerintah. Ini akan memperkuat posisi lahan pertanian agar tidak mudah diganggu gugat atau diubah peruntukannya. Upaya ini merupakan bagian integral dari strategi pemerintah daerah untuk mengamankan sumber daya pangan lokal.
Strategi Perlindungan Hukum dan Non-Hukum
Pemerintah daerah bersama instansi terkait akan mempercepat proses revisi Perda LP2B Tahun 2016 sebagai bentuk perlindungan hukum yang komprehensif terhadap lahan pertanian sawah. Revisi ini diharapkan dapat memperkuat klausul-klausul yang melarang alih fungsi lahan dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar. Proses ini melibatkan kajian mendalam dan partisipasi berbagai pihak terkait.
Selain aspek regulasi, Pemkab Dharmasraya juga menerapkan strategi non-hukum untuk melindungi lahan. Salah satunya adalah melalui perjanjian dengan kelompok tani yang menerima bantuan pemerintah. Dalam perjanjian tersebut, kelompok tani diwajibkan untuk tidak melakukan alih fungsi lahan selama lima tahun di atas LBS yang mereka kelola. Ini merupakan pendekatan kolaboratif untuk menumbuhkan kesadaran dan komitmen bersama.
Saat ini, pemerintah daerah bersama penyuluh pertanian sedang melakukan verifikasi lapangan terhadap keberadaan lahan baku sawah. Data hasil verifikasi ini akan menjadi dasar yang akurat dalam proses revisi Perda LP2B. Akurasi data sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan relevan dan efektif dalam melindungi lahan pertanian.
Kinerja Positif Sektor Pertanian dan Komitmen Pemkab
Sektor pertanian di Dharmasraya terus menunjukkan kinerja yang positif. Produksi gabah kering di daerah ini mencapai 8.082 ton pada tahun 2025, dan kondisi produksi diperkirakan masih akan mengalami surplus pada tahun 2026. Angka-angka ini menunjukkan bahwa sektor pertanian memiliki peran vital dalam perekonomian dan ketahanan pangan Dharmasraya.
Pemerintah daerah menegaskan komitmen kuatnya untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian. Komitmen ini sangat penting untuk memastikan bahwa ketahanan pangan tetap terjaga di tengah tekanan alih fungsi lahan. Pemkab Dharmasraya berupaya mencari solusi inovatif yang memungkinkan pembangunan berjalan tanpa mengorbankan sektor pertanian.
Langkah revisi Perda LP2B ini adalah bukti nyata dari keseriusan Pemkab Dharmasraya dalam menjaga keberlanjutan pangan. Dengan regulasi yang lebih kuat dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan lahan pertanian di Dharmasraya akan tetap produktif dan mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat secara berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews