Bupati Sigi Tegaskan Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian Demi Ketahanan Pangan
Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae berkomitmen penuh menjaga lahan pertanian produktif, menegaskan larangan alih fungsi lahan pertanian di wilayahnya untuk menjamin ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.
Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, secara tegas menyatakan tidak akan memberikan izin untuk alih fungsi lahan pertanian di wilayahnya. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan ketahanan pangan daerah. Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, menekankan pentingnya komitmen terhadap rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Sigi.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Rizal pada Minggu, 28 Desember, di Sigi, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ia menjelaskan bahwa alih fungsi lahan yang tidak sesuai prosedur dapat menghadapi konsekuensi hukum serius. Langkah proaktif ini diambil untuk mengantisipasi potensi penyusutan lahan produktif.
Bupati Rizal Intjenae juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan alih fungsi lahan dapat berujung pada sanksi pidana. Pemerintah daerah bertekad untuk memastikan bahwa setiap perubahan fungsi lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini demi menjaga produktivitas pertanian dan kesejahteraan masyarakat Sigi.
Komitmen Kuat Pemda Sigi Lindungi LP2B dan Sanksi Hukum
Komitmen Pemerintah Kabupaten Sigi dalam melindungi lahan pertanian diwujudkan melalui peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Peta ini menjadi acuan utama yang tidak boleh diubah fungsinya, sejalan dengan rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Sigi. "Untuk mengantisipasi alih fungsi lahan kan ada peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), itu tidak boleh diapa-apakan dan pemerintah daerah tetap berkomitmen dengan rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Sigi," kata Rizal.
Bupati Rizal Intjenae menegaskan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan pertanian tanpa prosedur yang benar. Berdasarkan edaran dari Kementerian Pertanian, pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun. Selain itu, denda sebesar Rp1 miliar juga dapat diterapkan bagi para pelanggar aturan alih fungsi lahan.
Alih fungsi lahan pertanian hanya dapat dilakukan dengan syarat ketat, yaitu pemerintah daerah harus menyediakan lokasi pengganti. "Jika memang ada alih fungsi lahan maka harus ada gantinya misalnya 100 hektare alih fungsi lahan maka gantinya minimal 100 hektare juga, jadi itu salah satu persyaratan alih fungsi lahan pertanian," jelas Rizal. Persyaratan ini memastikan bahwa luas lahan pertanian tidak berkurang secara signifikan.
Peningkatan Produktivitas dan Program Cetak Sawah Baru di Sigi
Menjaga keberadaan lahan pertanian, terutama melalui pemetaan LP2B, diyakini dapat secara signifikan meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Sigi. Saat ini, total luas lahan pertanian yang tercatat sebagai luas baku sawah (LBS) di Kabupaten Sigi mencapai 15.280 hektare. Angka ini menunjukkan potensi besar sektor pertanian di wilayah tersebut.
Pemerintah daerah juga telah melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018. Revisi ini bertujuan untuk memperjelas status dan zonasi alih fungsi lahan pertanian, memberikan kepastian hukum dan pedoman yang lebih baik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengelola lahan pertanian secara efektif.
Sebagai bagian dari program pengembangan pertanian, Pemerintah Kabupaten Sigi mendapatkan alokasi kegiatan cetak sawah baru pada tahun 2025. Total luasan cetak sawah baru ini mencapai 1.200 hektare, meliputi beberapa kecamatan. Kecamatan yang akan mendapatkan alokasi ini antara lain Lindu, Dolo, Dolo Selatan, Sigi Kota, Marawola, dan Palolo.
Berdasarkan data dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Dinas TPHP) Sigi, wilayah Lindu akan menjadi penerima alokasi cetak sawah baru terbesar. Luasan cetak sawah baru di Kecamatan Lindu diperkirakan mencapai 900 hektare. Program ini diharapkan dapat memperluas area tanam dan meningkatkan produksi pangan di Kabupaten Sigi.
Sumber: AntaraNews