Pemkot Cirebon Gencarkan Perlindungan Lahan Pertanian Cirebon yang Tersisa 93 Hektare
Pemerintah Kota Cirebon serius melindungi lahan pertanian Cirebon yang kian menyusut hingga hanya tersisa 93 hektare, menghadapi masifnya alih fungsi lahan dan menjaga ketahanan pangan.
Pemkot Cirebon Gencarkan Perlindungan Lahan Pertanian Cirebon yang Tersisa 93 Hektare
Pemerintah Kota Cirebon tengah berupaya keras melindungi sisa lahan pertaniannya yang kini hanya mencapai sekitar 93 hektare. Kondisi ini terjadi di tengah laju pesat alih fungsi lahan di wilayah perkotaan, menjadikannya isu krusial bagi ketahanan pangan lokal. Upaya ini menjadi sangat penting mengingat terus berkurangnya area produktif.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon, Elmi Masruroh, mengungkapkan bahwa penyusutan lahan pertanian aktif mencapai sekitar lima hingga enam hektare dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan urgensi tindakan perlindungan yang lebih serius dari pemerintah kota. Penurunan luas lahan ini mengancam keberlanjutan sektor pertanian.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemkot Cirebon mendorong penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Langkah strategis ini diharapkan dapat membendung laju penyusutan lahan produktif di masa mendatang dan menjaga fungsi ekologisnya.
Penyusutan Lahan Pertanian dan Dampaknya
Luas lahan pertanian di Kota Cirebon kini berada di bawah 100 hektare, sebuah angka yang mengkhawatirkan bagi sektor pertanian kota. Penurunan ini mencerminkan tekanan pembangunan perkotaan yang masif serta kebutuhan akan lahan untuk berbagai sektor lain. Kondisi ini memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat dan investor.
Dua kecamatan, yaitu Kejaksan dan Pekalipan, bahkan sudah dipastikan tidak memiliki sawah konvensional sama sekali. Aktivitas pertanian di sana kini terbatas pada kegiatan Kelompok Wanita Tani (KWT) atau pertanian perkotaan, yang skalanya jauh lebih kecil. Ini menunjukkan perubahan signifikan dalam lanskap pertanian kota yang dulunya subur.
Kegiatan pertanian konvensional kini hanya dapat ditemukan di Kecamatan Harjamukti, Kesambi, dan Lemahwungkuk. Dari ketiganya, Kecamatan Harjamukti tercatat sebagai wilayah dengan luasan lahan pertanian paling besar di Kota Cirebon. Oleh karena itu, perlindungan lahan pertanian Cirebon menjadi sangat penting di wilayah-wilayah ini untuk mempertahankan sisa-sisa pertanian kota.
Faktor Pendorong Alih Fungsi Lahan
Alih fungsi lahan menjadi faktor utama di balik penyusutan drastis lahan pertanian di Kota Cirebon. Tingginya nilai tanah di wilayah perkotaan membuat lahan pertanian sangat rentan beralih fungsi menjadi area permukiman atau komersial. Fenomena ini didorong oleh pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur yang pesat.
Selain itu, kepemilikan lahan pertanian di Kota Cirebon sebagian besar bukan berada di tangan petani penggarap, melainkan investor atau pengusaha. Kondisi ini memperparah kerentanan lahan untuk dialihfungsikan, karena pemilik cenderung lebih mudah tergoda dengan tawaran pembangunan. Tawaran pembangunan perumahan atau sektor lain seringkali dinilai lebih menguntungkan secara ekonomi.
Padahal, lahan pertanian yang tersisa masih tergolong produktif, dengan indeks pertanaman di beberapa lokasi mampu mencapai tiga kali tanam dalam setahun. Potensi produktivitas ini menunjukkan bahwa perlindungan lahan pertanian Cirebon memiliki nilai strategis yang tidak bisa diabaikan. Lahan ini mampu memberikan hasil panen yang signifikan jika dikelola dengan baik.
Upaya Perlindungan dan Tantangan Ketahanan Pangan
Pemerintah Kota Cirebon menargetkan minimal 80 persen dari lahan baku sawah yang ada dapat ditetapkan sebagai LP2B. Penetapan ini bertujuan untuk melindungi lahan dari alih fungsi di masa mendatang dan menjamin keberlanjutan produksi pangan. Langkah ini merupakan bagian integral dari strategi perlindungan lahan pertanian Cirebon yang komprehensif.
Keterbatasan luasan lahan pertanian menyebabkan hasil produksi belum mampu menopang kebutuhan pangan masyarakat secara optimal. Total produksi gabah di Kota Cirebon hanya sekitar 900 ton per tahun. Jumlah ini, jika dikonversi menjadi beras, hanya mencukupi kebutuhan warga selama kurang lebih lima hari.
Akibatnya, Kota Cirebon masih sangat bergantung pada pasokan beras dari daerah sekitar, seperti Kabupaten Cirebon dan Indramayu. Kondisi ini menyoroti pentingnya upaya perlindungan lahan pertanian Cirebon untuk mengurangi ketergantungan dan memperkuat ketahanan pangan lokal. Pemerintah terus berupaya mencari solusi jangka panjang untuk masalah ini.
Sumber: AntaraNews