Masyarakat Pemegang Girik Tak Perlu Khawatir, Kementerian ATR/BPN Pastikan Proses Sertifikat Tanah Girik Tetap Bisa Dilakukan

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat pemilik girik untuk tidak cemas. Proses pengurusan sertifikat tanah girik masih dapat dilakukan, memastikan kepastian hukum hak atas tanah.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Masyarakat Pemegang Girik Tak Perlu Khawatir, Kementerian ATR/BPN Pastikan Proses Sertifikat Tanah Girik Tetap Bisa Dilakukan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan masyarakat pemegang Sertifikat Tanah Girik tidak perlu cemas dan tetap dapat memproses hak kepemilikan tanahnya menjadi sertifikat resmi negara. (AntaraNews)

Jakarta, 7 Januari 2026 - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat yang masih memegang girik tidak perlu khawatir. Berbagai kecemasan muncul di tengah masyarakat terkait status tanah yang hingga kini masih beralas girik dan belum diubah menjadi sertifikat. Pihak kementerian menegaskan bahwa tanah milik masyarakat tetap menjadi hak mereka dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu termakan informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanah tersebut ditempati dan dikuasai, proses permohonan sertifikat tanah tetap dapat diajukan melalui kantor pertanahan setempat. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah girik di seluruh Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan untuk menenangkan masyarakat di tengah adanya ketentuan baru yang mengatur status tanah lama. Meskipun demikian, dokumen lama seperti girik masih memiliki peran penting dalam proses pendaftaran tanah. Oleh karena itu, pemilik girik didorong untuk segera mengurus legalitas kepemilikan tanah mereka.

Status Hukum Girik dan Proses Pendaftaran Tanah

Ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama, seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Pasal 95 PP tersebut dijelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.

Meski demikian, dokumen tanah lama seperti girik tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk awal dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM). Ini berarti girik tetap menjadi dasar penting untuk memulai proses pengurusan sertifikat tanah girik.

Untuk dapat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, masyarakat cukup membuat beberapa surat pernyataan. Surat-surat ini terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang harus dikuatkan oleh sekurangnya dua orang saksi. Pernyataan tersebut juga perlu diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat, memastikan validitas informasi yang diberikan.

Shamy Ardian menambahkan bahwa dua orang saksi yang dimaksud haruslah individu yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya, saksi tersebut adalah tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui bahwa tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama.

Transparansi Biaya dan Pentingnya Sertifikat Tanah

Terkait biaya pengurusan sertifikat tanah girik, Shamy Ardian menuturkan bahwa hal tersebut bervariatif. Biaya ini tergantung pada jenis penggunaan tanah, luasan, dan lokasi properti. Masyarakat dapat memperoleh simulasi syarat dan biaya secara detail melalui aplikasi "Sentuh Tanahku" yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN.

Seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan terdekat. Hal ini bertujuan untuk memperoleh informasi yang jelas dan transparan, menghindari kesalahpahaman.

Pemerintah saat ini terus melakukan sosialisasi dan percepatan pendaftaran tanah agar masyarakat memperoleh kepastian hukum. Sertifikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara. Kepemilikan ini memberikan perlindungan hukum penuh di masa mendatang bagi para pemilik tanah.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi