Better experience in portrait mode.
AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penimbunan Solar Ilegal

AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penimbunan Solar Ilegal

Penimbunan solar ilegal baru salah satu kasus yang menjerat Achiruddin.

Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut selama 6 tahun penjara atas dugaan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal di Medan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan menyatakan Achiruddin secara sah dan menyakinkan menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III UU RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan terdakwa Achiruddin dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Randi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/9).

AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penimbunan Solar Ilegal

Adapun hal yang memberatkan Achiruddin yaitu menghambat program pemerintah dalam pendistribusian solar. Keterlibatan Achiruddin dalam bisnis ilegal itu diketahui sejak April 2022 sampai April 2023.

“Hal yang meringankan terdakwa juga seorang anggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat," ujar Randi.

Dalam perkara ini Achiruddin tak sendirian menjadi terdakwa. Dua terdakwa lain yakni Edy dan Parlin yang merupakan warga sipil dituntut masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Perkara ini berawal pada April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Saat itu ketiga terdakwa telah menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Pada April 2022 ketiga terdakwa meminta bantuan saksi bernama Kasim untuk mencari satu unit mobil boks untuk usaha. Namun saksi tidak mengetahui jenis usaha dari ketiga terdakwa.

AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penimbunan Solar Ilegal

Kemudian pada September 2022 Kasim memberikan informasi penjualan mobil tersebut. Saat itu harga mobil yang dibeli oleh ketiga terdakwa senilai Rp 38 juta.

Setelah membeli mobil, Achiruddin memodifikasi mobil itu untuk penggunaan perniagaan kasus solar ilegal. Di dalam mobil itu diketahui terdapat dua unit baby tank fiber berlapis besi dengan kapasitas 1.000 liter.

Pada masing-masing bagian baby tank tersebut telah dipasang selang yang terhubung dengan tangki bahan bakar.

Usai melakukan modifikasi pada mobil tersebut. Ketiga terdakwa memerintahkan seorang saksi baru bernama Jupang untuk menjadi sopor mobil boks untuk melakukan kegiatan pengangkutan minyak sulingan.

AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penimbunan Solar Ilegal

Pengangkutan minyak sulingan ini berada di kawasan Pangkalan Brandan dan akan dijual kembali kepada pembeli dengan harga yang tinggi.

AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penimbunan Solar Ilegal

Bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi itu diangkut dan dibawa ke gudang penimbunan milik PT Almira Nusa Raya yang berlokasi di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Helvetia Timur, Kota Medan.

Setelah tiba di gudang penyimpan, dilakukan pembongkaran dan pemindahan solar dari tangki baby tank yang ada di mobil boks ke dalam salah satu tangki penyimpanan dengan volume 16 ton untuk.

Kemudian, solar bersubsidi itu disimpan. Pada saat solar langka mereka menjualnya dengan harga tinggi.

AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penimbunan Solar Ilegal

Artikel ini ditulis oleh
Dedi Rahmadi

Editor Dedi Rahmadi

Adapun hal yang memberatkan Achiruddin yaitu menghambat program pemerintah dalam pendistribusian solar.

Reporter
  • Dedi Rahmadi
  • Uga Andriansyah

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
Bom Nuklir AS yang Hilang Pada Perang Dunia I Ternyata Masih Bisa Meledak

Bom Nuklir AS yang Hilang Pada Perang Dunia I Ternyata Masih Bisa Meledak

Berikut kisah tentang bom nuklir yang hilang pada perang Dunia I.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Para Arkeolog Takut Membongkar Makam Kaisar China Berusia 2.200 Tahun, Ini Alasannya

Para Arkeolog Takut Membongkar Makam Kaisar China Berusia 2.200 Tahun, Ini Alasannya

Para arkeolog takut membongkar makam kaisar pertama China, Qin Shi Huang yang berumur 2.200 tahun.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Daftar Gaji dan Bonus Astronot mulai dari NASA sampai Badan Antariksa China, Mana yang Paling Tinggi?

Daftar Gaji dan Bonus Astronot mulai dari NASA sampai Badan Antariksa China, Mana yang Paling Tinggi?

Berikut adalah daftar gaji plus bonus yang didapatkan astronot di dunia.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Peneliti Dibikin Bingung, Mayat Pria Ini Tiba-Tiba Berubah Jadi Mumi Hanya dalam 16 Hari

Peneliti Dibikin Bingung, Mayat Pria Ini Tiba-Tiba Berubah Jadi Mumi Hanya dalam 16 Hari

Mumifikasi alami adalah proses yang memerlukan waktu dan biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga 6-12 bulan.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Ilmuwan Temukan 1.700 Lempengan Kuno Berisi Kalimat Kutukan yang Mirip dengan Kitab Wahyu, Begini Bunyinya

Ilmuwan Temukan 1.700 Lempengan Kuno Berisi Kalimat Kutukan yang Mirip dengan Kitab Wahyu, Begini Bunyinya

Temuan ini merupakan hasil proyek penelitian Universitas Johannes Gutenbreg Mainz (JGU) di Jerman.

Baca Selengkapnya icon-hand
Sudah Dipecat dari Polri, Achiruddin Hasibuan Dituntut 21 Bulan Penjara karena Biarkan Anaknya Aniaya Teman

Sudah Dipecat dari Polri, Achiruddin Hasibuan Dituntut 21 Bulan Penjara karena Biarkan Anaknya Aniaya Teman

Achiruddin juga dituntut membayar uang restitusi kepada korban senilai Rp52,4 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Terungkap, AKBP Achiruddin Todong Korban Penganiayaan Anaknya Pakai Senjata Laras Panjang

Terungkap, AKBP Achiruddin Todong Korban Penganiayaan Anaknya Pakai Senjata Laras Panjang

Jaksa sempat bertanya kepada Ken apakah senjata api laras panjang itu sempat ditodongkan ke arahnya pada malam penganiayaan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Indosiar Lapor Polisi Buntut Penyalahgunaan Logo TV untuk Konten Parodi

Indosiar Lapor Polisi Buntut Penyalahgunaan Logo TV untuk Konten Parodi

Pelaporan ini dilakukan agar citra Indosiar sebagai lembaga penyiaran yang menyajikan program-program yang sehat untuk masyarakat tidak dirusak.

Baca Selengkapnya icon-hand
Sore Ini, Menko Airlangga Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Sore Ini, Menko Airlangga Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Airlangga bakal memenuhi panggilan ini pada pukul 16.00 WIB.

Baca Selengkapnya icon-hand
RSUD Puri Husada Tembilahan Riau Terbakar

RSUD Puri Husada Tembilahan Riau Terbakar

Api diduga bersumber dari ruang poly paru dan terdengar suara ledakan yang sangat keras.

Baca Selengkapnya icon-hand
Bang Jago, Anggota Geng Motor XTC Ancam Warga Pakai Pistol Mainan

Bang Jago, Anggota Geng Motor XTC Ancam Warga Pakai Pistol Mainan

Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi pengancaman itu.

Baca Selengkapnya icon-hand
'Tukang Ojek Vila’ Bertahan di Tengah Gempuran Aplikasi

'Tukang Ojek Vila’ Bertahan di Tengah Gempuran Aplikasi

Warga berharap agar Pemerintah Kota Batu punya solusi agar sektor pariwisata di kawasan legendaris ini kembali dikenal masyarakat luas. Seperti masa jayanya.

Baca Selengkapnya icon-hand