Abraham Samad Buka-bukaan Soal Pemeriksaan Selama 10 Jam Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Abraham Samad menghadapi 56 pertanyaan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat menjalani pemeriksaan.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad telah menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ketujuh, Joko Widodo atau Jokowi. Dalam waktu hampir 10 jam, Abraham Samad menghadapi 56 pertanyaan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penasihat hukum Abraham Samad, Daniel Winarta, menjelaskan bahwa sebagian besar pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan isi surat panggilan yang merujuk pada peristiwa yang terjadi pada 22 Januari 2025. "Banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik itu berada di luar dari tempus dan Locus delicti yang sudah ditulis dalam surat panggilan," ungkap Daniel di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025). Ia juga mencurigai adanya nuansa kriminalisasi dan pembatasan kebebasan berekspresi di internet yang dialami oleh kliennya.
Gufroni, yang merupakan Ketua Riset dan Advokasi LBH-AP Muhammadiyah, menjelaskan bahwa pada awal pemeriksaan, pembahasan sempat berfokus pada aspek teknis dan podcast "Abraham Speak Up" yang dikelola oleh Abraham Samad. Beberapa pertanyaan yang diajukan meliputi asal-usul dana, siapa yang mengelola, serta status badan hukum dari podcast tersebut. Namun, penyidik kemudian mulai mengajukan pertanyaan yang tidak sesuai dengan isi surat panggilan. "Maka Pak Abraham Samad pada pertanyaan selanjutnya itu lebih banyak menjawab adalah saya akan menjawab apabila jelas dan saya memahami terkait peristiwa tanggal 22 Januari 2025," ujarnya.
Lebih lanjut, Gufroni menambahkan, "Jadi pertanyaan tentang masalah wawancara dengan Roy Suryo jawabannya kira-kira seperti itu. Saya akan menjawab pertanyaan saudara apabila saya sudah memahami peristiwa tanggal 22 Januari 2025." Menurutnya, terdapat dua pertanyaan yang sangat menarik perhatian. Pertama, terkait wawancara Abraham Samad dengan Roy Suryo pada 13 April 2025, yang mengandung kata-kata tertentu yang dianggap sebagai pencemaran nama baik dan fitnah sesuai dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Kedua, penyidik terus mendesak Abraham Samad dengan pertanyaan mengenai TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis), mulai dari apakah ia mengenal organisasi tersebut, siapa pengurus dan tokoh-tokohnya, hingga apakah ia pernah hadir di UGM Yogyakarta atau mengunjungi rumah Jokowi di Solo.
Gufroni menegaskan, "Jadi ini pertanyaan-pertanyaan menurut saya adalah sesuatu yang dibuat sedemikian rupa padahal Pak Abraham Samad sama sekali tidak terlibat, tidak ikut juga ke UGM dan juga tidak ikut ke Solo." Ia menambahkan bahwa dua poin tersebut tidak sesuai dengan surat panggilan, yang seharusnya fokus pada peristiwa tanggal 22 Januari 2025.
Sementara itu, Abraham Samad menjelaskan bahwa mayoritas pertanyaan yang diajukan berfokus pada isi podcast yang berjudul Abraham Speak Up serta wawancaranya dengan beberapa tokoh, seperti Roy Suryo, Rizmon, Dr. Tifa, Kurnia, dan Rizal Fadila. "Jadi hampir sebagian besar pertanyaan diarahkan ke sana," ujarnya. Namun, ia merasa kecewa karena banyak pertanyaan yang diajukan tidak relevan dengan waktu dan tempat kejadian yang tercantum dalam surat panggilan, yaitu tanggal 22 Januari 2025. Hal ini menyebabkan tidak banyak pertanyaan yang dapat dieksplorasi lebih lanjut. "Kenapa saya katakan tidak terlalu banyak dielaborasi? Karena kalau berpatokan pada tanggal 22 Januari 2025, sebenarnya bisa dipastikan saya tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi. Karena saya tidak mengetahui peristiwa itu, tidak melihat dan tidak merasakan," tambahnya.
Pemeriksaan pelanggaran KUHAP dan HAM
Abraham menyatakan bahwa ia tidak memiliki kapasitas sebagai saksi jika merujuk pada kejadian yang terjadi pada 22 Januari 2025. "Proses pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hari ini sebenarnya melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara, karena tidak sesuai dengan surat panggilan yang mencakup tempus dan locus delicti," ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. "Namun, meskipun begitu, kami tetap menandatangani BAP yang terdiri dari 24 rangkap," lanjutnya.
Abraham memperingatkan bahwa jika kasus ini terus dipaksakan, maka hal tersebut merupakan bentuk pengekangan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi. "Ini bukan hanya soal saya, tetapi juga berkaitan dengan nasib kalian sebagai media dan para YouTuber. Jika hal ini dibiarkan tanpa ada perlawanan, saya khawatir orang-orang tidak akan berani lagi memberitakan hal-hal yang berkaitan dengan pelurusan suatu perkara," tegasnya.