Abraham Samad Cs Laporkan Aguan ke KPK
Abraham Samad menduga telah terjadi suap dalam penerbitan sertifikat di kawasan laut tersebut yang diotaki oleh Agung Sedayu Grup.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bersama dengan pegiat anti korupsi lain melaporkan Sugianto Kusuma alias Aguan bos Agung Sedayu grup dugaan kasus korupsi dari proyek pembangunan PIK 2 dan dugaan gratifikasi dari pemagaran laut di Tangerang yang saat ini sedang berpolemik.
"Kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi. Yaitu dugaan korupsi ya. Yang terjadi di proyek. Proyeknya ya, saya katakan. Di proyek strategis Nasional PIK 2. Jadi, kita ingin KPK lebih konsentrasi menelisik, melakukan investigasi terhadap proyek strategis nasional," kata Abraham di KPK, Jumat (31/1)
"Kemudian juga kita melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap menyuap gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut. Yang diduga kuat dilakukan oleh agung sedayu grup dan anak perusahaannya,” tambahnya.
Menurutnya, proyek pembangunan PIK 2 dan juga pemagaran pagar laut di Tangerang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Dia menyebut telah terjadi suap dalam penerbitan sertifikat di kawasan laut tersebut yang diotaki oleh Agung Sedayu Grup.
"Diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu grup dan anak perusahaannya. Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan," ujarnya.
Aguan Dinilai Rugikan Negara
Sementara itu, aktivis Said Didu menambahkan dari pembangunan PIK 2 tersebut maupun pemagaran laut di daerah Tangerang telah membuat kerugian dalam pengelolaan aset negara milik swasta.
"Jadi itu sederhana. Cek di Google, apakah PIK 2 yang ada sekarang itu tidak mengambil laut. Siapa tahu sebenarnya sudah mengambil laut yang kita persoalkan yang berencana diambil. Itu harus diperiksa semua. Kalau memang terjadi maka itu harus kembalikan negara dan siapa yang mengambil secara tidak sah, semua yang terlibat itu harus kena sanksi hukum. Termasuk yang memberikan izin," tegasnya.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menjelaskan dugaan korupsi tersebut terjadi pada saat penerbitan sertifikat lahan. Menurutnya telah terjadi suap menyuap dalam penerbitan sertifikat lahan itu sehingga tidak perlu melaui proses PTSP.
Menurutnya penyelidikan kasus ini terbilang mudah bagi KPK sebab sudah banyak sekali mengukapkan kasus pengadaan tanpa melalui admistrasi di PTSP.
"Makanya saya katakan ini mudah bagi KPK karena kami temukan di lapangan tidak ada proses administrasi yang dilakukan. Satu hari sertifikat tiba-tiba jadi. Itu yang kami investigasi. Tapi kami meminta KPK mengvalidasi itu," beber Julius.
Pencatutan KTP Warga
Selanjutnya dia juga membeberkan banyak sekali KTP warga pesisir di laut Tangerang yang namanya tiba dicatut sebagai pemilik dari sertifikat lahan di laut Tangerang itu yang menurutnya termasuk dalam modus nomini alias mengaburkan korupsi.
"Di lapangan kami temukan juga bahwa banyak KTP warga tanpa izin digunakan sebagai nomini dari pemilik-pemilik sertifikat itu. Tanya KPK, istilah nomini ini istilah momok buat KPK. Dia adalah modus untuk mengaburkan korupsi-korupsi yang dilakukan," pungkas dia.