4 Petinggi Papua Merdeka Didakwa Makar, Ini Nama-namanya
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (8/9).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa empat petinggi Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yakni Nikson Mau, Meski Sangkek, Abraham Goram Gaman dan Piter Robaha telah melakukan tindakan makar. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (8/9).
JPU menilai keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 110 ayat 1 KUHP tentang permufakatan jahat juncto Pasal 106 KUHPidana tentang perbuatan makar. Sementara dakwaan kedua, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa melanggar Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 53 KUHPidana juncto Pasal 87 KUHPidana," ujar JPU yang membacakan dakwaan.
Saat sidang berlangsung, sejumlah mahasiswa Papua juga menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Makassar. Mereka mendesak keempat terdakwa dibebaskan dari dakwaan makar.
Ketua KNPB wilayah Makassar, Andarias Sondegau mengatakan penangkapan terhadap keempat terdakwa merupakan kriminalisasi. Andarias menilai kasus terhadap petinggi NFRPB tersebut dinilai sebagai tindakan represif.
Ditangkap karena Menyampaikan Aspirasi Politik
"Ditangkap hanya karena menyampaikan aspirasi politik secara damai dengan mendatangi kantor-kantor pemerintah Papua Barat Daya tanpa penggunaan kekerasan harusnya dilindungi, sebagaimana amanat UUD Tahun 1945," ujarnya kepada wartawan.
Andarias menilai seharusnya pemerintah mengedepankan dialog untuk mengakhiri kekerasan di Papua. Dia mengingatkan bahwa pemerintah perlu mengetahui kondisi objektif di Papua.
"Perlu dialog untuk megakiri kekerasan di tanah Papua. Aspirasi politik damai bukan merupakan ujaran kebencian sebagaimana dituduhkan oleh polisi. Aparat hukum juga kembali menggunakan tuduhan makar untuk membungkam ekspresi aktivis Papua," ucapnya.