Respons Kerusuhan Demo, Prabowo Sebut ada Indikasi Melawan Hukum Berpotensi Makar
Prabowo menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 19 Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik serta UU No. 9 Tahun 1998.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengadakan pertemuan dengan para pemimpin lembaga negara serta ketua partai politik untuk membahas situasi tanah air yang semakin memanas dalam beberapa hari terakhir. Di antara yang hadir adalah Presiden Kelima, Megawati Soekarno Putri, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD Sultan Najamudin, Wakil Ketua Umum Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum NasDem Surya Paloh. Mereka mendiskusikan perkembangan situasi negara yang terjadi belakangan ini.
Prabowo menekankan pentingnya penyampaian aspirasi secara damai sesuai dengan ketentuan dalam pasal 19 United Nations International Covenant on Civil and Political Rights serta UU No. 9 Tahun 1998. Namun, ia mengingatkan bahwa jika dalam pelaksanaannya terdapat tindakan anarkis, seperti merusak atau membakar fasilitas umum hingga mengakibatkan korban jiwa, serta mengancam dan menjarah rumah serta instansi publik, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum. "Dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya," ungkap Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Minggu (31/8).
Prabowo menegaskan bahwa aparat keamanan harus melindungi masyarakat dan menjaga fasilitas umum yang dibangun dengan dana rakyat. Selain itu, mereka juga harus menegakkan hukum jika terjadi pelanggaran yang memengaruhi kehidupan masyarakat secara luas. "Aspirasi murni yang ingin disampaikan harus dihormati, hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi. Namun, kita tak dapat pungkiri ada gejala tindakan di luar hukum, bahkan melawan hukum, bahkan mengarah kepada makar dan terorisme," tegasnya.
Presiden Prabowo memerintahkan kepada pihak kepolisian dan TNI untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk kerusakan fasilitas umum, penjarahan rumah pribadi, atau pusat ekonomi, sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan langkah ini, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga dengan baik.