Prabowo Instruksikan Bulog Serap Jagung 1 Juta Ton di 2026
Prabowo mengeluarkan Instruksi Presiden No 3 Tahun 2026 yang mengarahkan Perum Bulog untuk mengadakan setidaknya 1 juta ton jagung pipilan kering pada 2026.
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Perum Bulog untuk mengadakan jagung pipilan kering minimal satu juta ton pada tahun 2026. Tujuan dari pengadaan ini adalah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dan mencapai swasembada jagung, serta meningkatkan pendapatan petani.
Hal ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2026 mengenai Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026-2029. Inpres ini ditandatangani oleh Prabowo pada 25 Maret 2026 dan ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Pertahanan, dan Direktur Utama Perum Bulog.
Dalam Inpres tersebut, Prabowo meminta agar semua pihak yang terlibat "mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah.
Selain itu, Prabowo juga mengarahkan jajarannya untuk melaksanakan pengadaan jagung dalam negeri pada tahun 2026 dengan target minimal satu juta ton jagung pipilan kering. Ia menetapkan harga pembelian pemerintah untuk jagung pipilan kering dengan kadar air antara 18-20 persen sebesar Rp5.500.000 per kilogram, yang sudah masuk dalam masa panen di tingkat petani.
Prabowo juga menginstruksikan Perum Bulog untuk melakukan pengolahan jagung pipilan kering sesuai dengan standar kualitas Cadangan Jagung Pemerintah. Pembelian jagung pipilan kering di Gudang Perum Bulog harus dilakukan dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan.
"Pengadaan jagung dalam negeri dilaksanakan oleh Perum Bulog berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadaan jagung dalam negeri untuk tahun 2027 hingga 2029 akan ditentukan berdasarkan rapat koordinasi bidang pangan pada tahun berjalan," demikian bunyi diktum kedua dalam Inpres tersebut.
Data untuk Kebutuhan Peternak
Di sisi lain, Prabowo menginstruksikan menteri pertanian untuk memberikan dukungan kepada petani, kelompok tani, atau gabungan kelompok tani guna meningkatkan produktivitas. Hal ini harus dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kualitas jagung secara optimal, sehingga dapat mendukung target pengadaan jagung dalam negeri oleh Perum Bulog.
Selain itu, menteri pertanian juga diminta untuk menyediakan informasi mengenai data harga jagung pipilan kering yang berada di bawah atau sama dengan Harga Pokok Produksi (HPP) kepada Perum Bulog untuk keperluan pengadaan jagung.
Lebih jauh, Prabowo menekankan pentingnya penyediaan data yang mencakup kebutuhan peternak, kelompok, koperasi, dan asosiasi peternak yang menjadi penerima program penyaluran stabilisasi pasokan dan harga jagung untuk sasaran tertentu.
"Memfasilitasi sarana panen dan pascapanen untuk dapat menghasilkan jagung dalam negeri yang berkualitas; dan mendorong kemitraan antara kelompok tani/gabungan kelompok tani, dan usaha pengeringan jagung untuk bermitra dengan Perum Bulog dalam rangka pemenuhan Cadangan Jagung Pemerintah," dikutip dari Inpres.
Pengadaan Jagung dari Dalam Negeri
Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog diinstruksikan untuk melakukan pengadaan jagung dari dalam negeri. Tugas ini mencakup pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan jagung nasional serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah, yang dapat dilakukan melalui kerja sama dengan badan usaha atau pelaku usaha lain sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Selain itu, pengelolaan Cadangan Jagung Pemerintah harus dilakukan untuk memastikan kualitas jagung tetap terjaga. Hal ini termasuk dalam proses pelepasan stok yang disebabkan oleh masa simpan yang telah berakhir dan/atau penurunan mutu jagung dari Cadangan Jagung Pemerintah, serta pelepasan stok melalui pengolahan menjadi produk turunan.
"Melaksanakan penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah sesuai dengan penugasan dari Badan Pangan Nasional, termasuk penyaluran untuk keperluan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah," bunyi Inpres. Dalam diktum ketujuh, disebutkan bahwa pendanaan untuk pelaksanaan Inpres ini akan bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kementerian / lembaga dan Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan menjaga tata kelola yang baik," bunyi Instruksi Presiden dalam diktum kedelapan.