Tari Sekar Jempiring Denpasar Raih HAKI, Perkuat Pelestarian Budaya Bali
Tari Sekar Jempiring, ikon Kota Denpasar, berhasil meraih sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) melalui Surat Pencatatan Ciptaan. Raihan ini menjadi langkah penting dalam melindungi dan memperkuat pelestarian budaya Bali.
Tari Sekar Jempiring, sebuah mahakarya seni dari Kota Denpasar, Bali, resmi mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Penyerahan sertifikat ini berlangsung pada Rabu, 1 April 2026, di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung. Prestasi ini menandai pengakuan hukum terhadap orisinalitas dan nilai budaya tarian yang menjadi maskot Kota Denpasar tersebut.
Sertifikat HAKI diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas. Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa hadir untuk menerima penghargaan berharga ini. Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Kepala BRIN Arif Satria, serta jajaran pejabat kementerian terkait.
Perlindungan HAKI bagi Tari Sekar Jempiring diharapkan mampu menjaga keaslian dan mendorong peningkatan kualitas karya seni lokal. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk melindungi karya-karya jenius lokal Bali, khususnya dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta komunitas adat. Langkah ini penting di tengah tantangan globalisasi dan digitalisasi yang terus berkembang.
Pengakuan HAKI untuk Tari Sekar Jempiring
Tari Sekar Jempiring, yang merupakan hasil karya I Ketut Suandita dan Ida Ayu Wayan Arya Satyani, kini memiliki perlindungan hukum yang kuat. Sertifikat HAKI melalui Surat Pencatatan Ciptaan ini menegaskan status tarian tersebut sebagai kekayaan intelektual. Pengakuan ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Kota Denpasar, tetapi juga seluruh masyarakat Bali.
Wakil Wali Kota Denpasar, Arya Wibawa, menyambut baik pencapaian ini. Ia menekankan bahwa perlindungan hukum melalui HAKI adalah langkah krusial untuk menjaga orisinalitas dan nilai ekonomi dari karya seni lokal. Dengan adanya HAKI, diharapkan para seniman dan pelaku budaya semakin termotivasi untuk terus berkreasi dan berinovasi.
Perlindungan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa karya seni lokal Bali dapat lestari. Selain itu, diharapkan mampu memiliki daya saing yang tinggi, baik di tingkat nasional maupun global. Keberadaan HAKI memberikan jaminan hukum terhadap eksploitasi atau peniruan yang tidak sah.
Peran HAKI dalam Mendukung UMKM dan Ekonomi Kreatif
Penyerahan HAKI ini juga beriringan dengan temu wicara bersama pelaku UMKM di Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali. Diskusi tersebut membahas pentingnya HAKI dan manajemen usaha. Megawati Soekarnoputri dalam arahannya menegaskan peran vital kepala daerah dalam memaksimalkan potensi UMKM di Bali.
Megawati menyoroti perlunya pelaku UMKM untuk adaptif terhadap perkembangan digital. Pemanfaatan media sosial menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan daya saing produk dan jasa lokal. Selain itu, ia juga menekankan peran Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dalam menjembatani sektor hulu dan hilir pengembangan UMKM.
Perlindungan HAKI tidak hanya berlaku untuk seni tari, tetapi juga produk-produk UMKM. Dengan adanya HAKI, produk lokal dapat memiliki nilai tambah dan keunikan yang diakui secara hukum. Hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan memberikan keuntungan kompetitif bagi para pelaku usaha di Bali.
Mendorong Daya Saing Global Karya Lokal Bali
Momentum penyerahan HAKI Tari Sekar Jempiring ini menjadi tonggak penting dalam mendorong pengakuan hukum terhadap karya seni, budaya, dan produk UMKM Bali. Di tengah era globalisasi dan digitalisasi, perlindungan ini sangat esensial. Tujuannya adalah agar karya-karya lokal tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang dan dikenal luas.
Kehadiran Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, dan tokoh Bali Bintang Puspayoga dalam acara tersebut menunjukkan dukungan penuh pemerintah daerah. Dukungan ini krusial dalam menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pengembangan kekayaan intelektual. Sinergi antara pemerintah, seniman, dan pelaku UMKM diharapkan dapat terus terjalin.
Dengan adanya perlindungan HAKI, karya-karya lokal Bali diharapkan dapat menembus pasar internasional. Ini akan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan pelestarian identitas budaya Bali. Upaya ini merupakan investasi jangka panjang untuk masa depan seni dan ekonomi kreatif di Pulau Dewata.
Sumber: AntaraNews