Tahukah Anda? Batik Fagogoru Kini Berstatus HKI, Kemenkumham Malut Perkuat Ekonomi Kreatif Lokal

Kemenkumham Malut berhasil mendaftarkan Batik Fagogoru sebagai HKI, menandai langkah penting dalam melindungi kekayaan budaya dan mendorong ekonomi kreatif daerah. Simak upaya perlindungan aset intelektual lokal!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda? Batik Fagogoru Kini Berstatus HKI, Kemenkumham Malut Perkuat Ekonomi Kreatif Lokal
Kemenkumham Malut berhasil mendaftarkan Batik Fagogoru sebagai HKI, menandai langkah penting dalam melindungi kekayaan budaya dan mendorong ekonomi kreatif daerah. Simak upaya perlindungan aset intelektual lokal! (AntaraNews)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara telah berhasil menerbitkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk Batik Fagogoru. Pencapaian ini merupakan hasil dari upaya intensif Bidang Kekayaan Intelektual (KI) dalam mendaftarkan berbagai produk budaya lokal. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi kreatif dan melindungi identitas budaya di Maluku Utara.

Sertifikat HKI untuk Batik Fagogoru ini secara resmi terbit pada Rabu malam, 23 Oktober, setelah melalui proses pendaftaran yang didampingi oleh Kemenkumham Maluku Utara. Keberhasilan ini tidak hanya mencakup Batik Fagogoru, tetapi juga sejumlah karya kreatif khas Halmahera Tengah lainnya. Pendaftaran HKI dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset intelektual daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, mengapresiasi sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam percepatan pendaftaran HKI ini. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi karya cipta dan produk daerah sebagai kekayaan bangsa. Kemenkumham Malut berjanji akan terus mendampingi masyarakat dan pelaku usaha.

Kakanwil Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan pentingnya perlindungan HKI bagi setiap karya cipta dan produk daerah. Ia menyatakan, "Setiap karya cipta dan produk daerah adalah kekayaan bangsa yang harus dilindungi." Komitmen ini diwujudkan melalui pendampingan berkelanjutan kepada pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman akan pentingnya perlindungan HKI.

Kemenkumham Malut berupaya agar karya kreatif daerah, seperti Batik Fagogoru dan produk khas lainnya, tidak hanya dikenal luas. Lebih dari itu, produk-produk tersebut juga harus memiliki perlindungan hukum yang kuat. Hal ini krusial untuk mencegah klaim pihak lain dan memastikan manfaat ekonomi kembali kepada masyarakat lokal.

Selain pendaftaran HKI, Kanwil Kemenkumham Malut juga berencana mendata potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di seluruh kabupaten/kota. Pendataan ini mencakup merek kolektif dan karya budaya tradisional. Ini merupakan langkah strategis untuk menyusun program pembinaan dan promosi HKI di masa mendatang.

Kemenkumham Malut terus memperluas sinergi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual. Kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif daerah. Fasilitasi ini tidak hanya meningkatkan jumlah permohonan HKI, tetapi juga memperkuat ekosistem inovasi di Maluku Utara.

Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Kabupaten Halmahera Tengah, Marsuni HI. Muhammad, menjelaskan tentang pendampingan teknis yang diberikan oleh Tim Bidang KI Kanwil. Pendampingan ini meliputi pembuatan akun pengguna hingga proses pendaftaran HKI melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (dgip.go.id). Proses ini memastikan pendaftaran berjalan lancar dan efisien.

Pendampingan tersebut juga mencakup penjelasan alur permohonan, penyusunan dokumen pendukung, serta tata cara verifikasi administrasi. Langkah-langkah ini sangat membantu pelaku ekonomi kreatif dalam memahami dan menyelesaikan proses pendaftaran. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya untuk meningkatkan jumlah pendaftaran HKI dari pelaku ekonomi kreatif di wilayah Maluku Utara.

Dari hasil koordinasi dan fasilitasi, Kemenkumham Malut telah berhasil mendaftarkan dan menerbitkan sertifikat HKI untuk sejumlah karya kreatif khas Halmahera Tengah. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen serius dalam melindungi aset budaya lokal. Perlindungan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk daerah.

  • Batik Tari Lalayon
  • Batik Wlongsili
  • Batik Insan Fagogoru
  • Batik Gamrange
  • Batik Wepange
  • Batik Bidadari Boki Maruru
  • Batik Fagogoru
  • Batik Wicobapake
  • Batik Keetnikan Bumi Fagogoru
  • Batik Fagogoru dan Dimensi Batik
  • Lukisan Daun

Selain itu, beberapa merek kolektif juga masih dalam proses pendaftaran. Merek-merek tersebut meliputi Munara Jaya Fagogoru, Subamew Welcome Drink, Were Bagea Sagu, dan Minuman Sari Buah Pala Falgaly. Fasilitasi ini menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap pelaku ekonomi kreatif. Ini penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendaftaran HKI.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi