Kemenkum Lindungi Tari Kene-kene Halmahera Tengah sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Tari Kene-kene dari Halmahera Tengah kini resmi dilindungi sebagai kekayaan intelektual komunal. Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelestarian tarian pergaulan ini untuk identitas bangsa dan potensi pariwisata.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemenkum Lindungi Tari Kene-kene Halmahera Tengah sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Tari Kene-kene dari Halmahera Tengah kini resmi dilindungi sebagai kekayaan intelektual komunal. Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelestarian tarian pergaulan ini untuk identitas bangsa dan potensi pariwisata. (AntaraNews)

Tari Kene-kene, sebuah tarian tradisional yang telah hidup selama ratusan tahun di Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, kini mendapat pengakuan dan perlindungan resmi. Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan tarian ini sebagai kekayaan intelektual komunal yang wajib dilestarikan. Pengakuan ini menegaskan komitmen negara dalam menjaga warisan budaya yang telah lama berkembang di tengah masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, di Ternate, menekankan pentingnya perlindungan ekspresi budaya tradisional. Langkah ini merupakan bagian dari upaya negara untuk melindungi beragam kekayaan intelektual komunal. Perlindungan ini juga bertujuan menjaga identitas serta martabat bangsa.

Tari Kene-kene telah tercatat dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum sebagai ekspresi budaya tradisional dari Halteng. Pencatatan ini memastikan tarian tersebut secara resmi dilindungi oleh negara. Perlindungan ini juga diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan secara komersial oleh pihak lain.

Sejarah kemunculan Tari Kene-kene berawal dari ekspresi kegembiraan masyarakat saat menikmati hasil panen. Rasa bahagia atas melimpahnya hasil kebun ini kemudian mendorong mereka untuk menari. Sambil menari, mereka meletakkan hasil panen ke dalam wadah dan melantunkan 'Saut', yaitu syair yang berisi ungkapan rasa syukur dan pesan moral tentang kehidupan.

Menurut Tokoh Adat Masyarakat Gamrange, Abdul Latif Lukman (76 tahun), Tari Kene-kene berkembang menjadi tarian pergaulan muda-mudi di Gamrange atau Tiga Negeri Maba, Patani, dan Weda. Tarian ini diiringi musik tradisional seperti tifa, fiol, gambus, dan juk/ukulele. Gerakan energik tarian ini menggambarkan semangat kehidupan muda-mudi.

Tari Kene-kene mengandung makna mendalam tentang kesetaraan gender, di mana laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama dalam membangun daerah. Pesan-pesan moral yang disampaikan melalui tarian ini juga menjadi pedoman penting. Pesan tersebut membantu para penari agar tidak salah dalam melangkah atau menentukan pilihan hidup.

Perlindungan kekayaan intelektual komunal, termasuk ekspresi budaya tradisional seperti Tari Kene-kene, memiliki beberapa tujuan utama. Tujuan tersebut antara lain menjaga identitas dan martabat bangsa. Selain itu, perlindungan ini melestarikan warisan budaya untuk generasi mendatang dan mencegah penyalahgunaan komersial oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Argap Situngkir mengungkapkan bahwa perlindungan ekspresi budaya tradisional dapat melestarikan budaya masyarakat. Lebih jauh, hal ini juga berpotensi menarik minat pariwisata dan ekonomi kreatif. Melalui perlindungan kekayaan intelektual komunal, nilai budaya dapat diangkat menjadi aset ekonomi yang berkelanjutan.

Pencatatan Tari Kene-kene sebagai kekayaan intelektual komunal adalah langkah konkret dari Kementerian Hukum. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengidentifikasi dan melindungi aset budaya bangsa. Ini juga menjadi contoh bagaimana warisan tak benda dapat diakui secara hukum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum, Rian Arvin, mengajak seluruh pihak untuk bersinergi. Sinergi ini meliputi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, media, kampus, dan berbagai pihak lainnya. Tujuannya adalah bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal yang ada.

Potensi kekayaan intelektual komunal sangat beragam, mencakup pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya. Selain itu, ada juga potensi indikasi geografis dan indikasi asal. Dengan pencatatan yang komprehensif, seluruh warisan budaya dapat terlindungi secara hukum.

Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pelestarian ini. Melalui sinergi yang kuat, kekayaan budaya Indonesia dapat terus hidup dan berkembang. Hal ini juga memastikan bahwa manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi