Kemenkum Malut Pastikan Tari Dendang Kesultanan Bacan Kini Dilindungi Negara

Tari Dendang Kesultanan Bacan, warisan budaya tak benda dari Halmahera Selatan, kini resmi dilindungi negara di bawah payung Kemenkum Malut. Ketahui lebih lanjut mengapa perlindungan ini sangat penting!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemenkum Malut Pastikan Tari Dendang Kesultanan Bacan Kini Dilindungi Negara
Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara (Malut) menegaskan peran kampus sebagai laboratorium utama untuk perlindungan kekayaan intelektual kampus, mendorong inovasi dosen dan mahasiswa. (AntaraNews)

Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara telah secara resmi menyatakan bahwa Tari Dendang Kesultanan Bacan, sebuah tradisi tari dan nyanyian khas rumpun Melayu dari Halmahera Selatan (Halsel), kini dilindungi oleh negara. Tarian ini telah ada selama berabad-abad, seiring dengan peradaban Kesultanan Bacan yang kaya di wilayah tersebut. Pengakuan ini merupakan langkah penting dalam melestarikan warisan budaya Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa Tari Dendang telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal (KI Komunal) kategori ekspresi budaya tradisional dari Halsel. Pencatatan ini dilakukan melalui pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum. Komitmen negara untuk melindungi ragam KI Komunal yang telah hidup dalam masyarakat sejak lama ditegaskan melalui tindakan ini.

Pelindungan ekspresi budaya tradisional ini memiliki tujuan ganda. Selain untuk menjaga identitas dan martabat bangsa, langkah ini juga melestarikan warisan budaya bagi generasi mendatang. Lebih lanjut, perlindungan ini mencegah penyalahgunaan secara komersial oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus berpotensi menarik minat pariwisata dan ekonomi kreatif.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa Tari Dendang telah resmi tercatat di pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum. Pencatatan ini mengukuhkan statusnya sebagai kekayaan intelektual komunal kategori ekspresi budaya tradisional dari Halmahera Selatan yang dilindungi negara. Ini adalah bentuk pengakuan penting terhadap nilai budaya yang terkandung dalam tarian tersebut.

Perlindungan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga ragam kekayaan intelektual komunal yang telah mengakar kuat dalam masyarakat sejak lama. Langkah ini sangat krusial untuk menjamin keberlanjutan dan pengakuan terhadap nilai-nilai budaya lokal. Dengan demikian, warisan tak benda ini dapat terus dinikmati dan dipelajari oleh generasi mendatang.

Menurut Budi Argap Situngkir, pelindungan ekspresi budaya tradisional seperti Tari Dendang memiliki banyak manfaat. Selain melestarikan budaya masyarakat, hal ini juga berpotensi besar untuk menarik minat pariwisata dan ekonomi kreatif melalui perlindungan kekayaan intelektual komunal. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Rian Arvin, menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak. Pemerintah daerah, komunitas masyarakat, media, kampus, dan pihak terkait lainnya memiliki peran krusial dalam mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal. Kolaborasi ini memastikan bahwa tidak ada warisan budaya yang terlewatkan dari perlindungan.

Potensi kekayaan intelektual komunal ini mencakup pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, potensi indikasi geografis, serta indikasi asal. Dengan kerja sama yang erat, aset-aset budaya ini dapat teridentifikasi dan terlindungi secara hukum. Hal ini penting untuk memastikan warisan budaya tidak hilang atau dieksploitasi tanpa izin yang sah.

Pelindungan ini bertujuan menjaga identitas dan martabat bangsa, melestarikan warisan budaya untuk generasi mendatang. Selain itu, perlindungan ini juga mencegah penyalahgunaan komersial oleh pihak lain yang tidak berhak. Ini merupakan investasi jangka panjang untuk keberlanjutan budaya dan ekonomi lokal.

Tari Dendang, yang juga dikenal sebagai Cobo Lala, adalah sebuah kesenian yang sarat makna dan nilai budaya. Secara etimologi, Tari Dendang merupakan ungkapan nyanyian yang menyentuh perasaan. Tarian itu suatu kesenian yang sarat dengan makna sindiran secara halus atau bersifat ironi.

Hal itu, katanya, untuk menyatakan isi hati berupa ungkapan penyesalan, kesalahan atau permohonan maaf. Tujuannya adalah merajut kembali tali silaturahim yang terputus di antara pihak-pihak dalam masyarakat. Ini menunjukkan fungsi sosial yang mendalam dari tarian tersebut.

Tari Dendang dari Kesultanan Bacan Halmahera Selatan seringkali menjadi daya tarik utama dalam berbagai acara budaya penting. Contohnya, tarian ini rutin ditampilkan dalam Festival Marabose, sebagai bagian dari perayaan warisan tradisi setempat yang kaya dan beragam. Penampilan ini membantu menjaga eksistensi dan popularitas Tari Dendang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi