10 Ton Lebih Ceker Ayam Diamankan Balai Karantina Lampung
Petugas kemudian melakukan pengawasan ketat saat proses bongkar kapal yang bersandar dari Pelabuhan Merak.
Balai Karantina Lampung bersama Balai Karantina Banten menggagalkan penyelundupan 10,8 ton ceker ayam ilegal tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (9/9) malam.
Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai rencana pemasukan produk hewan secara ilegal ke Provinsi Lampung. Petugas kemudian melakukan pengawasan ketat saat proses bongkar kapal yang bersandar dari Pelabuhan Merak.
"Pada pukul 21.40 WIB, petugas Karantina memeriksa satu unit truk yang baru keluar dari kapal. Hasilnya, ditemukan ceker ayam sebanyak 7,5 ton yang dibawa dari Tangerang, Banten, dan akan dikirim ke Metro, Lampung," kata Donni, Kamis (11/9).
Keesokan harinya, Rabu (10/9) dini hari, petugas kembali mengamankan 3,3 ton ceker ayam dari sebuah mobil pikap. Barang tersebut juga berasal dari Tangerang dan rencananya dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.
Ini Penyebabnya
Menurut Donni, seluruh pengiriman itu tidak dilaporkan kepada petugas karantina serta tidak dilengkapi dokumen wajib, seperti sertifikat sanitasi produk hewan dari daerah asal. Selain itu, kendaraan pengangkut tidak memenuhi standar sanitasi dan tidak menggunakan fasilitas pendingin.
"Seluruh muatan kami tahan, dan pengemudi masing-masing kendaraan diperiksa untuk pendalaman informasi," ujarnya.
Ia menegaskan, penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal 35 undang-undang tersebut mewajibkan setiap media pembawa dilaporkan dan disertai dokumen karantina saat masuk ke suatu wilayah.
"Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana tercantum dalam Pasal 88, yaitu pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar," tandas Donni.