Gagalkan Penyelundupan Bawang Bombai di Tanjung Emas, Diduga Tanpa Sertifikat Kesehatan

Pengungkapan tersebut tidak lepas dari koordinasi dan informasi intelijen TNI Angkatan Laut.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Gagalkan Penyelundupan Bawang Bombai di Tanjung Emas, Diduga Tanpa Sertifikat Kesehatan
Gagalkan Penyelundupan Bawang Bombai di Tanjung Emas, Diduga Tanpa Sertifikat Kesehatan (Merdeka.com)

Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah menggagalkan upaya penyelundupan bawang bombai asal Kalimantan Barat yang diselundupkan melalui Kapal Dharma Kartika VII di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jumat (2/1)

Pengungkapan tersebut tidak lepas dari koordinasi dan informasi intelijen TNI Angkatan Laut.

"Total ada 133,5 ton bawang bombai yang diangkut menggunakan tujuh armada truk. Seluruh komoditas tersebut diketahui tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT 3) dari daerah asal," kata Kepala Karantina Jateng, Willy Indra Yunan, Sabtu (3/1).

Gagalkan Penyelundupan Bawang Bombai di Tanjung Emas, Diduga Tanpa Sertifikat Kesehatan
Gagalkan Penyelundupan Bawang Bombai di Tanjung Emas, Diduga Tanpa Sertifikat Kesehatan Danny Adriadhi Utama

Pengungkapan berawal adanya informasi intelijen yang diterima Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Semarang terkait kapal asal Pontianak yang dicurigai membawa barang ilegal.

"Ada informasi dari intelijen yang diterima Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut bahwa kapal asal Pontianak, Kalimantan Barat dicurigai membawa barang ilegal. Mendapat informasi tersebut, tim kami langsung melakukan pengecekan," ujarnya.

Setibanya kapal di Pelabuhan Tanjung Emas, Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan Karantina Jateng, bersama tim gabungan terdiri dari Polrestabes Semarang, Lanal Semarang, Bea Cukai, serta Komando Distrik Militer (Kodim). 

Gagalkan Penyelundupan Bawang Bombai di Tanjung Emas, Diduga Tanpa Sertifikat Kesehatan
Gagalkan Penyelundupan Bawang Bombai di Tanjung Emas, Diduga Tanpa Sertifikat Kesehatan Danny Adriadhi Utama

Sedangkan untuk memastikan tidak ada komoditas pertanian lain yang ikut diselundupkan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk lain yang membawa limbah plastik. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi karantina.

"Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, setiap orang yang melalulintaskan media pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK dari suatu wilayah ke wilayah lain di dalam negeri wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan Antar Area, dilaporkan kepada petugas karantina, dan melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan,” ungkapnya.

Saat ini, ratusan ton bawang bombai tanpa dokumen tersebut telah diamankan di depo ampenan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Selanjutnya, penanganan dan proses hukum akan dilakukan oleh Polrestabes Semarang sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi kita tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk upaya penyelundupan komoditas pertanian dan perikanan. Membawa ratusan ton bawang bombai tanpa dokumen resmi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap penyebaran hama dan penyakit," jelasnya.

Penggagalan ini menjadi bukti nyata langkah preventif negara dalam menjaga keamanan pangan nasional sekaligus melindungi sumber daya hayati dan plasma nutfah Indonesia dari ancaman penyakit berbahaya.

Rekomendasi