KLHK dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Arang Bakau Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Tanjung Priok

Sinergi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan arang bakau ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, mengungkap kerugian negara mencapai miliaran rupiah serta ancaman ekologi

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KLHK dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Arang Bakau Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Tanjung Priok
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III berhasil menggagalkan upaya penyelundupan arang bakau ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, mengungkap kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar dan dampak ekologis (AntaraNews)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III serta tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua kontainer arang bakau di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Penggagalan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam penyelamatan sumber daya alam dari pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa sinergi yang terjalin antara berbagai instansi merupakan kunci keberhasilan operasi ini. Barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak berwenang akan terus mendalami aktor intelektual yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Operasi gabungan ini, yang dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari, melibatkan sejumlah unsur penting. Di antaranya KP3, KLHK, Bea Cukai Tanjung Priok, PT Pelindo, BKSDA DKI Jakarta, Karantina, serta Kodaeral III bersama Satgas Intelmar Pusintelal di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kronologi Pengungkapan Penyelundupan Arang Bakau

Penghentian upaya penyelundupan arang bakau ilegal ini bermula dari informasi intelijen yang akurat. Informasi tersebut mendeteksi adanya aktivitas pemindahan arang bakau di Pelabuhan Tirta Ria, Kabupaten Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan memantau pemuatan arang bakau ke dalam dua kontainer dari kapal kayu KM Surya Jaya 1. Muatan tersebut diperkirakan sekitar 400 karung, yang rencananya akan dibawa menuju Jakarta menggunakan kapal ICON JAMES II 13.

Setelah mendapatkan informasi detail, tim gabungan segera melaksanakan pembongkaran muatan kontainer dari kapal ICON JAMES II 13 yang bersandar di Dermaga 210. Dua kontainer yang dicurigai membawa arang bakau tanpa dokumen karantina maupun perizinan sah diturunkan. Setelah pembongkaran, ditemukan total sekitar 74 ton arang bakau ilegal.

Dampak Kerugian Ekonomi dan Ekologis Akibat Penyelundupan

Penyelundupan arang bakau ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan dampak ekologis yang serius. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Secara ekologis, produksi 74 ton arang bakau ini diperkirakan berasal dari penebangan sekitar 1.400 hingga 1.500 pohon bakau dewasa. Dwi Januanto Nugroho menyoroti bahwa penebangan mangrove secara masif memiliki dampak luas terhadap wilayah pesisir dan perairan.

Mangrove berfungsi sebagai pelindung alami pantai dari abrasi, gelombang tinggi, serta intrusi air laut. Selain itu, ekosistem mangrove juga menjadi habitat penting bagi biota laut dan penyangga kehidupan masyarakat pesisir. Kerusakan mangrove dalam skala besar berpotensi meningkatkan risiko abrasi, menurunkan hasil perikanan, mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, serta memicu bencana ekologis.

Komitmen Penegakan Hukum dan Sinergi Lintas Instansi

Barang bukti berupa 74 ton arang bakau ilegal saat ini telah diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut dan diserahkan kepada Gakkum Kehutanan. Penanganan ini bertujuan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Komandan Kodaeral III, Laksamana Muda TNI Kuspardja, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil kewaspadaan dan sinergi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan laut sekaligus melindungi lingkungan pesisir. TNI Angkatan Laut berkomitmen menjaga perairan Indonesia dari pelanggaran hukum.

Penyelundupan hasil hutan tanpa izin merugikan negara dan mengancam ekosistem pesisir. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penindakan akan terus diperkuat melalui patroli dan penegakan hukum di wilayah perairan yurisdiksi NKRI.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi