Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sulawesi Utara bersama tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 244 ekor ayam ras dari Filipina di perairan Bitung. Insiden ini terjadi pada Rabu (31/12) dan menjadi peringatan serius terhadap risiko masuknya hama serta penyakit berbahaya ke Indonesia. Penyelundupan komoditas ilegal ini berpotensi menyebarkan Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) atau flu burung yang dapat mengancam peternakan nasional.
Penahanan kapal tanpa nama yang membawa muatan ilegal tersebut dilakukan oleh tim gabungan Quick Response Komando Daerah Angkatan Laut VIII (QR-8 Kodaeral VIII) di perairan Batu Angus. Komoditas yang diselundupkan ini tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah, sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Barantin Sulawesi Utara kini tengah mempersiapkan pemusnahan ayam-ayam tersebut pada awal Januari mendatang.
Kepala Barantin Sulawesi Utara, Agus Mugiyanto, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya perlindungan ketat terhadap keamanan hayati Indonesia. Pelarangan pemasukan unggas dari Filipina diberlakukan karena adanya peningkatan kewaspadaan terhadap HPAI di negara tersebut. Langkah ini krusial untuk mencegah dampak buruk terhadap industri peternakan lokal dan kesehatan masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Tim gabungan QR-8 Kodaeral VIII yang terdiri dari personel TNI AL, Bea Cukai Manado, dan KSOP Pelabuhan Manado, berhasil mendeteksi dan menahan sebuah perahu tak dikenal. Perahu tersebut ditemukan pada Rabu (31/12) pukul 07.00 WITA di perairan sekitar alur masuk pelayaran Bitung, membawa 244 ekor ayam ras Filipina serta minuman beralkohol. Komandan Kodaeral VIII Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi menyatakan bahwa kapal tersebut ditemukan dalam kondisi ditinggalkan anak buah kapal.
Setelah penahanan, Barantin Sulawesi Utara segera mengambil alih penanganan komoditas ilegal tersebut. Agus Mugiyanto menjelaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh dari sisi teknis untuk memastikan penanganan sesuai protokol biosekuriti yang ketat. Prosedur ini sangat penting untuk meminimalkan risiko penyebaran penyakit yang mungkin dibawa oleh ayam-ayam tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Barantin Sulawesi Utara merekomendasikan tindakan pemusnahan terhadap 244 ayam ras Filipina. Pemusnahan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada awal Januari. Keputusan ini diambil untuk menghindari ancaman serius bagi peternakan di wilayah Sulawesi Utara dan melindungi kesehatan masyarakat dari potensi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) serta penyakit zoonosis.
Advertisement
Advertisement
Indonesia saat ini memberlakukan penutupan dan pelarangan pemasukan segala jenis unggas dari Filipina sebagai respons terhadap Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) yang merebak di negara tersebut. Agus Mugiyanto menekankan bahwa kewaspadaan tinggi diperlukan untuk melindungi industri peternakan nasional dari risiko flu burung. Kebijakan ini merupakan langkah preventif yang esensial untuk menjaga stabilitas sektor peternakan.
Pemasukan ayam dari Filipina tanpa dokumen yang sah tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, tetapi juga berpotensi besar menyebarkan HPHK. Selain itu, terdapat risiko penyebaran berbagai penyakit hewan menular yang bersifat zoonosis, yaitu penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Ancaman ini dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi peternak dan berdampak buruk pada kesehatan publik.
Barantin secara nasional terus meningkatkan pengawasan di pintu-pintu masuk negara untuk mencegah kejadian serupa. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan hayati dan melindungi sumber daya alam hayati dari ancaman eksternal. Perlindungan ini mencakup seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sulawesi Utara yang memiliki potensi peternakan yang signifikan.
Advertisement
Advertisement
Keberhasilan penggagalan penyelundupan komoditas ilegal ini merupakan bukti nyata pentingnya sinergi dan kerja sama antarlembaga pemerintah. Agus Mugiyanto menyampaikan apresiasi atas upaya tim gabungan QR-8 Kodaeral VIII, Bea Cukai Manado, dan KSOP Pelabuhan Manado. Kolaborasi ini menunjukkan efektivitas penegakan hukum di laut untuk melindungi wilayah perbatasan dari kegiatan ilegal.
Koordinasi yang baik antara TNI AL sebagai penjaga kedaulatan maritim dan Barantin sebagai garda terdepan karantina, memastikan bahwa setiap ancaman dapat ditangani secara cepat dan tepat. Sinergi ini tidak hanya terbatas pada penindakan, tetapi juga mencakup pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas dalam pengawasan. Hal ini penting untuk menciptakan sistem pertahanan yang kuat terhadap masuknya komoditas ilegal.
Selain peran aktif lembaga pemerintah, masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam menjaga keamanan hayati. Agus Mugiyanto mengajak seluruh elemen masyarakat agar selalu melaporkan setiap rencana pemasukan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang mencurigakan. Partisipasi aktif dari masyarakat menjadi kunci tambahan dalam memperkuat sistem pengawasan dan mencegah potensi penyebaran penyakit berbahaya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews