Dalih Kesepian Ditinggal Istri, Pria Paruh Baya Nekat Cabuli Tetangga
Setelah melakukan pencabulan pelaku ini memberikan uang Rp30 ribu.
Setelah melakukan pencabulan pelaku ini memberikan uang Rp30 ribu.
"Orangtua dari pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa korban ini pernah ditarik masuk ke dalam kosan oleh pelaku. Korban pun cerita setelah ditanya oleh orangtuanya," kata Adhi, Selasa (11/7).
Dalam kasus ini, penyidik menyita celana dan pakaian yang dikenakan oleh korban. Ada pula visum et repertum. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucap dia. Reporter: Ady Anugrahadi Sumber: Liputan6.com
Hasil pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati kepada korban, hingga niat untuk membunuh.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaSuami korban yang baru selesai salat Dzuhur histeris melihat istrinya bersimbah darah. Sementara pelaku langsung kabur.
Baca SelengkapnyaSebelum melakukan kekejian itu, pelaku diduga sengaja membeli pisau dapur.
Baca SelengkapnyaKorban menikah dengan pelaku kira-kira tiga tahun yang lalu. Selama berumah tangga, korban sering mendapat perlakuan kasar hingga kekerasan fisik dari pelaku.
Baca SelengkapnyaDia menganiaya korban menggunakan tangan kosong dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah.
Baca SelengkapnyaKetua RT setempat, Iyung (65) mengatakan korban sudah tinggal bersama pacarnya selama kurang lebih empat bulan lamanya.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaIbunda korban meminta agar pelaku dihukum seberat - beratnya.
Baca Selengkapnya