Firasat Ibu Tak Pernah Salah, Pulang Diam-Diam Ternyata Pergoki Suami Perkosa Anaknya
DD (30) ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.
Seorang pria, DD (30), ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Kelakuan bejat pelaku dipergoki istrinya atau ibu korban.
Peristiwa itu terjadi di salah satu mess perusahaan perkebunan di Kecamatan Rupit, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Minggu (19/1) sore.
Pelaku yang baru saja pulang kerja duduk di tangga rumah untuk istirahat. Tak lama kemudian, istrinya pamit untuk ke rumah tetangga. Situasi rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku melakukan aksi bejatnya.
Pergoki Suaminya
Karena berfirasat buruk, ibu korban pulang. Namun ia sengaja masuk diam-diam ke dapur agar bisa mengetahui apa yang terjadi. Benar saja, ia memergoki suaminya sedang berbuat cabul kepada anaknya. Spontan, saksi menarik tubuh pelaku dan memarahinya.
Tak ada kata pembelaan dari pelaku. Dia memilih mengemasi barang-barangnya dan memasukkan ke tas. Pelaku lantas kabur. Saksi pun akhirnya melapor ke polisi.
Petugas mendapat laporan pelaku bersembunyi di rumah keluarganya di Sarolangun Jambi hingga dilakukan penangkapan tanpa perlawanan, Selasa (21/1) malam.
Ditangkap Tanpa Perlawanan
"Benar, tersangka sudah kita tangkap. Dia dipergoki istrinya mencabuli anak tirinya," ungkap Kasi Humas Polres Muratara Ipda Didian Perkasa, Kamis (23/1).
Didian menyebut, kelakuan tersangka diketahui karena istrinya pulang diam-diam saat berfirasat buruk. Pengakuan tersangka baru satu kali melakukan pencabulan terhadap korban.
"Saksi sengaja pulang diam-diam dan firasatnya benar terjadi," kata Didian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.