Begini Akhir Kasus Penipuan Wanita Lakukan Transfer Palsu di PIM 2
Polisi menangkap seorang wanita berinisial TNA (32) yang diduga menipu dengan modus transfer palsu di salah satu outlet pakaian Jenahara.
Polisi menangkap seorang wanita berinisial TNA (32) yang diduga menipu dengan modus transfer palsu di salah satu outlet pakaian Jenahara, Pondok Indah Mall 2, lantai 2, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kejadian itu terjadi pada Jumat (11/4).
Terduga pelaku tersebut tidak ditahan polisi. Hal ini karena adanya mediasi antara terduga pelaku dengan pemilik toko tersebut.
"Dari pemilik toko baju melakukan mediasi saja, jadi tidak melaporkan. Dari situ duduk bareng, terjadi mediasi dan berakhir dengan damai, dengan surat perjanjian tentunya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (17/4).
Meski sudah dilakukan mediasi, dirinya menegaskan, jika pihaknya akan mengenakan pidana terhadap wanita tersebut apabila mengulangi perbuatannya lagi.
"Yang jelas kita sudah tindaklanjuti dengan mengamankan kemudian sudah memanggil pemilik. Namun demikian dari pemilik tidak menuntut. Ini delik aduan tentunya, jadi kalau ada yang menuntut baru kita tindaklanjuti," tegasnya.
"Oleh karena itu setelah mediasi, mufakat, dianggap selesai. Namun jika terjadi lagi, itu pasti kita lakukan pidana yang jelas," pungkasnya.
Sebelumnya, TNA ditangkap polisi setelah diduga menipu dengan modus transfer palsu di salah satu outlet pakaian Jenahara di Pondok Indah Mall 2, lantai 2, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pelaku ditangkap polisi pada Selasa (15/4) malam.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan, penipuan tersebut terjadi pada Jumat (11/4). Menurut Nurma, korban yang saat itu menjaga outlet melayani pelaku yang sudah membeli dan ingin membayar belanjaannya melalui transfer ke mobile banking.
"Kejadian berawal dari korban yang sedang menjaga cashier, kemudian saat outlet sedang ramai pengunjung ada salah satu pembeli ingin membayar, kemudian pembeli tersebut membayarkan barang belajaannya via transfer melalui mobile m-banking sejumlah Rp2.186.400," kata Nurma dalam keterangannya, Kamis (17/4).
Setelah transaksi, bukti transfer pelaku difoto penjaga toko tersebut. Kemudian pada Senin (14/4), penjaga took tersebut diberitahukan manajemen Jenahara mengenai selisih antara barang penjualan dengan pendapatan di outlet tersebut.
Penjaga toko tersebut kemudian mengecek kamera Closed Circuit Television (CCTV) outlet dan ditemukan terduga pelaku penipuan.
"Dan penjaga cashier tersebut menyimpan bukti CCTV tersebut lalu mengupload di salah satu media sosial. Atas kejadian tersebut video yang diupload menjadi viral dan ditindaklanjuti oleh piket reskrim," kata dia.