Kecanduan Main Judi Slot, Ibu Muda Terlibat Dua Kasus Penipuan Online
Korban yang tergiur kemudian melakukan pembayaran lewat transfer dana.
Korban yang tergiur kemudian melakukan pembayaran lewat transfer dana.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap dua kasus penipuan yang dilakukan ibu muda bernama Tantri Dwi Rahayu (24). Pelaku menjalankan aksinya menipu daya korban dengan kerugian ratusan juta dan total 200 orang lebih.
merdeka.com
merdeka.com
"Ada proses pembayaran transfer. Barang tidak dikirim," ungkapnya.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jateng. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penindakan tegas penangkapan tersangka.
"Tersangka kami tangkap di Cilacap Jateng. Dan dari hasil pengembangan sudah ada korban 30 kerugian Rp 250 juta," ujarnya.
Dari penangkapan itu, ternyata pelaku juga merupakan pelaku kredit 'topengan' atau mengajukan kredit dengan identitas orang lain. Korban yang dipakai identitasnya mencapai 196 orang dan uang yang dihasilkan Rp 800 juta.
Korban yang disasar diantaranya tetangga korban, dari situ korban diminta mengumpulkan KTP dan akan membantu mengurus kartu Prakerja. Selepas menerima dan diajukan ke PNM, uang diterima oleh yang bersangkutan dan uang tidak diberikan pada pemilik KTP.
"Alasan awal untuk urus kartu Prakerja. Dibagikan ke para pihak. Tapi, ternyata KTP digunakan untuk pengajuan kredit dan tanpa sepengetahuan pemilik identitas. Ada dugaan pelaku melakukan upaya kerja sama dengan berbagi pihak kemudian dia kumpulkan KTP dari warga. Kemudian diajukan kredit. Dan jumlahnya 196 orang, sementara. Kerugian Rp 800 juta," jelas Dwi.
Saat ini masih satu tersangka untuk kasus kredit topengan itu. Namun diduga kuat ada pihak lain yang membantu termasuk dari orang dalam tempat pengajuan kredit.
"Sementara tersangka cuma satu. Yang lain sedang kita kejar. Termasuk yang ada di instansi tersebut," tegasnya.
Pelaku Tantri mengaku tindakan yang dilakukan sebagai mencari nasabah dan sudah dilakoni sejak tahun 2020. Namun uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang karena ketagihan judi online.
"Uang untuk main judi online slot, sebagian untuk bayar utang. Saya sehari-hari jualan makanan, online juga," kata dia.
Pelaku bakal dijerat pasal yang dikenakan hingga saat ini yaitu pasal 28 ayat (1) dan pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar," tutup Dwi.
Peran orangtua Mahfud sangat besar dalam titik pencapaiannya hari ini.
Baca SelengkapnyaJudi online bisa membuat seseorang lupa diri, bahkan banyak yang tidak sadar kalau sudah dirugikan.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaSulitnya mendeteksi situs judi online karena mereka terkadang muncul lewat space iklan atau website tertentu.
Baca SelengkapnyaHal ini diungkapkan Satgas PASTI OJK berdasarkan hasil pengalaman di lapangan.
Baca SelengkapnyaPotret lawas merekam aktivitas judi slot yang ternyata sudah marak di Jakarta sejak tahun 1971.
Baca SelengkapnyaHobi judi online harus segera dihentikan, karena dapat merusak hidup.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang melakukan judi daring tidak hanya dari kalangan orang dewasa, ada juga yang masih pelajar sekolah dasar (SD).
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, satu situs judi online bisa meraup cuan hingga Rp 2,2 triliun per bulan.
Baca Selengkapnya