Waspada Penipuan, Pelaku Beraksi Berseragam Kru TV Jual Motor Ternyata Suratnya Palsu

Kronologi penipuan itu terungkap setelah kepolisian menerima laporan dugaan transaksi penipuan motor melalui marketplace.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Waspada Penipuan, Pelaku Beraksi Berseragam Kru TV Jual Motor Ternyata Suratnya Palsu
Waspada Penipuan, Pelaku Beraksi Berseragam Kru TV Jual Motor Ternyata Suratnya Palsu (Merdeka.com)

Kepolisian mengungkap penipuan jual-beli sepeda motor berkedok kru TV swasta. Pelaku berinisial TL (34) ditangkap kepolisian ketika serah terima uang pembelian sepeda motor.

Kapolsek Mampang AKP Dian Pornomo mengatakan, kronologi penipuan itu terungkap setelah kepolisian menerima laporan dugaan transaksi penipuan motor melalui marketplace.

Korban sudah lebih dulu berkomunikasi dengan pelaku melalui WhatsApp. Mereka sepakat bertemu di lokasi.

"Setelah janjian di TKP, saat penyerahan uang, langsung kita amankan pelaku dan juga barang bukti ke Polsek Mampang untuk diproses lebih lanjut," kata Dian, Selasa (7/4).

Modus pelaku terbilang licik. Pelaku TL mengenakan seragam salah satu stasiun TV swasta untuk meyakinkan korban agar tak curiga.

Selain itu, pelaku menawarkan motor lengkap dengan dokumen seperti BPKB dan STNK. Namun hasil pemeriksaan mengungkap dokumen tersebut diduga palsu.

“Dia menggunakan seragam salah satu stasiun TV swasta untuk meyakinkan korban bahwasanya dia adalah bukan pelaku kriminal," ucap dia.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Yamaha NMAX hitam, ponsel Oppo A6X, uang tunai Rp2,4 juta, seragam TV, serta dokumen kendaraan.

Hasil interogasi sementara, pelaku sudah dua kali beraksi. Sebelumnya di Depok, lalu kembali mencoba di Mampang hingga akhirnya tertangkap.

“Saat ini kita masih lakukan pemeriksaan intens. Yang jelas, dia sudah melakukan dua kali. Yang pertama di TKP Depok, yang kedua di Mampang," kata dia.



Kepolisian masih mendalami asal-usul dokumen palsu digunakan pelaku untuk beraksi. "Dia menggunakan modus jual-beli motor ini dilengkapi dengan surat-surat asli. Namun, berdasarkan interogasi dan hasil pengecekan serta analisa kami, ditemukan bahwasanya dokumen surat-surat motornya diduga palsu. Dan ini akan kita dalami juga, dia dapat dari mana, kemudian pemalsuannya di mana," ujar dia.

Dalam kasus ini, TL dijerat Pasal 492 KUHP serta Pasal 392 KUHP. Dia mengimbau masyarakat waspada terhadap modus penipuan serupa dan segera melapor ke call center 110 jika menemukan kejanggalan.

Rekomendasi