Israel Diam-Diam Setujui 34 Permukiman Baru di Tepi Barat
Bagaimana respons dunia terhadap tindakan yang diambil oleh Israel ini?
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam keputusan Israel yang menyetujui pembangunan 34 permukiman baru untuk Yahudi di wilayah Tepi Barat yang sedang diduduki. Organisasi ini menilai tindakan Israel sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional.
Menurut laporan Al Jazeera, keputusan tersebut pertama kali dilaporkan pada malam Kamis (9/4/2026) oleh kelompok hak asasi manusia asal Israel, Peace Now. Dalam laporan mereka, organisasi itu menyebut bahwa persetujuan pembangunan permukiman tersebut dilakukan secara "rahasia" pada awal bulan April. Berita ini kemudian juga tersebar luas di berbagai media Israel.
Dari pihak Palestina, kantor Kepresidenan mengecam rencana tersebut dan menilai bahwa ini merupakan "pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional". Hingga saat ini, pemerintah Israel belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Jumat (10/4), Sekretariat Jenderal OKI menegaskan bahwa Israel sebagai kekuatan pendudukan tidak memiliki kedaulatan atas Wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur. OKI juga menyatakan bahwa semua langkah yang bertujuan untuk mengubah kondisi geografis dan demografis di wilayah tersebut dianggap tidak sah dan batal menurut hukum internasional.
Dengan disetujuinya 34 permukiman baru, jumlah permukiman yang ada kini bertambah, di mana sebelumnya terdapat 68 permukiman yang telah disetujui sejak pemerintahan sayap kanan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu berkuasa pada tahun 2022.
Selain itu, Sekretariat Jenderal OKI juga memperingatkan tentang meningkatnya kebijakan pembangunan permukiman, perampasan lahan, kekerasan yang dilakukan oleh pemukim, serta upaya aneksasi dan penerapan apa yang disebut sebagai kedaulatan Israel atas Tepi Barat yang diduduki. OKI menekankan bahwa langkah-langkah tersebut berpotensi merusak solusi dua negara dan melanggar hak-hak rakyat Palestina.
Melanggar Hukum Internasional
Turki mengecam keputusan Israel yang mengizinkan pembangunan permukiman baru di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Menurut Turki, langkah tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan juga resolusi yang telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kecaman ini juga disuarakan oleh Uni Eropa melalui juru bicara urusan luar negeri dan kebijakan keamanan, Anouar el Anouni. Dalam pernyataannya, Uni Eropa sangat mengutuk tindakan sepihak Israel yang bertujuan untuk memperluas kehadiran mereka di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.
Uni Eropa merujuk pada pendapat penasihat International Court of Justice yang dikeluarkan pada 19 Juli 2024, yang menyatakan bahwa langkah tersebut melanggar hukum. Mereka mendesak pemerintah Israel untuk membatalkan keputusan tersebut, mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional, serta melindungi warga Palestina di wilayah yang diduduki.
Selain itu, Kementerian Luar Negeri Swedia juga turut mengecam keputusan Israel. Dalam unggahan di platform X, kementerian tersebut menyatakan bahwa pembangunan permukiman merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan dapat merusak upaya yang sedang berlangsung untuk mencapai perdamaian dan stabilitas di kawasan.
Kementerian Luar Negeri Swedia menekankan pentingnya agar pemerintah Israel segera membatalkan keputusannya dan menghormati kewajiban internasionalnya. Media Israel, Channel 24, melaporkan bahwa kabinet keamanan Israel telah menyetujui pembangunan permukiman baru secara "rahasia" dalam sebuah rapat baru-baru ini.
Media tersebut menyebut bahwa jumlah permukiman yang disetujui kali ini merupakan yang terbesar yang pernah terjadi dalam satu sesi kabinet. Sementara itu, situs berita Ynet melaporkan bahwa dalam rapat kabinet keamanan pada 1 April, Kepala Staf Umum Pasukan Pertahanan Israel (IDF) Eyal Zamir memperingatkan bahwa kondisi militer Israel bisa menjadi sangat terbebani, bahkan berpotensi kolaps akibat semakin banyak tugas yang harus ditangani oleh personel.
Salah satu tugas tambahan tersebut adalah jika pemerintah melegalkan puluhan pos pemukiman. Jika pos-pos tersebut diubah menjadi permukiman resmi, maka tentara Israel akan memiliki kewajiban untuk melindungi wilayah-wilayah tersebut. Menurut laporan Channel 24, lokasi yang disetujui mencakup wilayah di dalam lingkungan permukiman Palestina di bagian utara Tepi Barat serta daerah terpencil yang jarang dijangkau oleh pasukan Israel.
Dari total 34 permukiman, sebanyak 10 di antaranya merupakan pos yang sudah ada sebelumnya dan dinilai ilegal berdasarkan hukum Israel, namun akan dilegalkan secara surut melalui keputusan tersebut. Sementara itu, 24 lokasi lainnya belum dibangun. Seluruh permukiman Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki dinyatakan ilegal berdasarkan hukum internasional.
Hingga saat ini, keputusan tersebut belum dipublikasikan secara resmi oleh badan pemerintah Israel mana pun. Israel telah menduduki Tepi Barat sejak tahun 1967. Tanpa menghitung Yerusalem Timur, lebih dari 500.000 warga Israel kini tinggal di wilayah tersebut dalam permukiman, berdampingan dengan sekitar tiga juta warga Palestina. Perluasan permukiman telah menjadi kebijakan utama dalam pemerintahan Israel sejak 1967 dan mengalami percepatan signifikan di bawah koalisi yang dipimpin oleh Netanyahu. Kelompok hak asasi manusia menyatakan bahwa persetujuan permukiman baru, penyitaan lahan, serta kekerasan oleh pemukim semakin meningkat sejak Israel melancarkan perang di Gaza pada Oktober 2023, yang telah menewaskan lebih dari 72.000 warga Palestina.