Pemerintah Israel telah menyetujui rencana untuk mengelola dan menetapkan sejumlah besar area di Tepi Barat yang diduduki sebagai "tanah negara." Langkah ini secara efektif menempatkan lahan tersebut di bawah klaim kepemilikan Israel.
Menurut laporan dari lembaga penyiaran publik Israel, Kan, pada Minggu (15/2/2026), proposal ini diajukan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, yang dikenal dengan pandangan politik kanan jauh, bersama Menteri Kehakiman Yariv Levin dan Menteri Pertahanan Israel Katz. Smotrich mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperluas kendali Israel atas wilayah tersebut.
"Kami melanjutkan revolusi permukiman untuk mengendalikan seluruh tanah kami," ujarnya seperti yang dikutip dari laporan Al Jazeera. Sebagian besar tanah milik warga Palestina di Tepi Barat belum terdaftar secara resmi karena proses pendaftarannya yang panjang dan rumit, yang dihentikan oleh Israel sejak tahun 1967.
Pendaftaran tanah sangat penting karena menetapkan kepemilikan permanen atas lahan tersebut. Sementara itu, hukum internasional menegaskan bahwa kekuatan pendudukan tidak diperbolehkan untuk menyita atau membangun permukiman di wilayah yang diduduki.
Advertisement
Pemerintah Palestina mengutuk keputusan yang diambil oleh Israel, menyebutnya sebagai suatu eskalasi yang serius. Menurut laporan dari kantor berita Palestina, Wafa, pihak Palestina menganggap langkah yang diambil oleh Israel ini secara efektif membatalkan perjanjian-perjanjian yang telah ada sebelumnya dan jelas bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).
Sementara itu, Katz memberikan pembelaan terhadap kebijakan pemerintahan Netanyahu. Dalam kutipan yang dilansir oleh surat kabar The Jerusalem Post, ia menggambarkan langkah tersebut sebagai tindakan penting dalam aspek keamanan dan tata kelola, yang bertujuan untuk memastikan kontrol, penegakan hukum, dan kebebasan bertindak penuh bagi Negara Israel di kawasan tersebut.
Pada pekan lalu, Kabinet Keamanan Israel juga memberikan persetujuan terhadap berbagai langkah yang diusulkan oleh Smotrich dan Katz, yang dianggap semakin mempermudah penyitaan tanah Palestina di wilayah Tepi Barat yang diduduki.
Kelompok Hamas juga melontarkan kecaman terhadap keputusan ini. Dalam pernyataannya, Hamas menyebut langkah tersebut sebagai upaya untuk mencuri dan meng-Yahudi-kan tanah-tanah yang ada di Tepi Barat dengan cara mendaftarkannya sebagai tanah negara.
Kelompok yang memimpin serangan pada bulan Oktober 2023 terhadap Israel dan terlibat dalam konflik di Jalur Gaza ini menyatakan bahwa keputusan tersebut adalah keputusan yang tidak sah yang dikeluarkan oleh kekuatan pendudukan yang tidak berhak. Selain itu, mereka menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk memaksakan permukiman dan proses yang mereka sebut sebagai Yahudisasi secara paksa, yang melanggar hukum internasional serta resolusi-resolusi PBB yang relevan.
Advertisement
Beberapa analis berpendapat bahwa kebijakan ini merupakan bentuk aneksasi de facto terhadap wilayah Palestina. Mereka mengingatkan bahwa tindakan tersebut akan secara signifikan mengubah kondisi sipil dan hukum di Tepi Barat, dengan menghapus apa yang disebut menteri Israel sebagai hambatan hukum yang sudah ada untuk pengembangan permukiman.
Dari Ramallah di Tepi Barat, analis politik Xavier Abu Eid menyampaikan kepada Al Jazeera bahwa Israel sedang menyamarkan aneksasi dalam bentuk langkah-langkah birokratis. Ia merujuk pada keputusan Mahkamah Internasional pada tahun 2024 yang menyatakan bahwa tindakan Israel di Tepi Barat setara dengan aneksasi.
"Orang-orang harus memahami bahwa ini bukan sekadar langkah menuju aneksasi. Kita sedang mengalami aneksasi saat ini. Apa yang dilakukan pemerintah Israel adalah menanamkan program politik mereka---sebuah kebijakan yang memang sudah dipresentasikan sebelumnya," tambahnya.