Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Fantastis Menanti
Vadel Badjideh dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Vadel Badjideh dijatuhi tuntutan penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp1miliar atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan aborsi yang melibatkan Lolly, putri dari Nikita Mirzani.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung pada hari Senin (1/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rio Barten, selaku juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengonfirmasi bahwa tuntutan JPU telah resmi disampaikan kepada Vadel Badjideh.
Jika Vadel tidak mampu membayar denda yang ditetapkan, maka ia akan menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama 6 bulan.
"Bahwa hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah melaksanakan sidang tuntutan untuk perkara atas nama Vadel," ungkap Rio Barten kepada para wartawan.
"Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 Miliar," tambah Rio Barten.
Kurungan selama enam bulan untuk subsider
Rio Barten menekankan pentingnya denda sebesar Rp1 miliar. Jika tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima oleh Majelis Hakim dan Vadel Badjideh tidak mampu membayar denda tersebut, maka ia akan dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.
"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tambah Rio Barten.
Sidang tuntutan
Sidang tuntutan terhadap Vadel Badjideh dilaksanakan secara daring. Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.
"Ini berkaitan dengan kebijakan bahwa PN Jakarta Selatan dari tanggal 1 sampai 4 September menyelenggarakan sidang pidana secara online dengan latar belakang situasi dan kondisi yang ada di Jakarta pada saat ini," jelasnya.
Pelaksanaan sidang secara daring ini merupakan langkah yang diambil untuk menyesuaikan dengan keadaan yang sedang berlangsung di Jakarta.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses hukum tetap berjalan meskipun dalam kondisi yang tidak ideal.
"Ini berkaitan dengan kebijakan bahwa PN Jakarta Selatan dari tanggal 1 sampai 4 September menyelenggarakan sidang pidana secara online dengan latar belakang situasi dan kondisi yang ada di Jakarta pada saat ini," tambahnya.
Dengan cara ini, diharapkan semua pihak dapat beradaptasi dan tetap menjalankan proses hukum dengan baik.
Sidang dijadwalkan ulang satu minggu dari sekarang
Rio Barten menginformasikan bahwa sidang Vadel Badjideh akan dilanjutkan pada minggu depan. Dalam sidang yang akan datang, pihak terdakwa, Vadel Badjideh, akan memberikan jawaban terhadap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Agenda selanjutnya maka sidang sudah ditunda 1 minggu ke depan untuk penyampaian pembelaan dari terdakwa," pungkas Rio Barten.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3603853/original/098031000_1634305839-211015_infografis-jenis-jenis_kekerasan_seksual_P.jpg)