Potret Senyuman Vadel Badjideh Pakai Baju Oranye dengan Tangan Diborgol Usai Jadi Tersangka Kasus Lolly Anak Nikita Mirzani
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan keterangan saksi.

Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Vadel Badjideh sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan dan aborsi paksa yang dilaporkan Nikita Mirzani. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan keterangan saksi.
AKP Citra Ayu Civilia, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik mendapatkan cukup bukti terkait kasus tersebut.
"Kami dari unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan Kasatreskrim kita berhasil melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana persetubuhan atau pencabulan dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar AKP Citra Ayu Civilia di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada Januari 2024 ketika Nikita Mirzani, ibu dari Lolly, melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Vadel Badjideh. Berdasarkan laporan, Lolly yang berpacaran dengan Vadel diduga mengalami pencabulan setelah dibujuk dengan janji akan dinikahi.
"Pelapor yang bernama NM menjelaskan bahwa anak korban, LM, berpacaran dengan terlapor VAB dan selama menjalin hubungan tersebut atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka," jelas AKP Citra Ayu Civilia.
Saat ini Vadel sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan. Berikut ini potret Vadel Badjideh dalam konferensi pers dan telah memakai seragam orange yang dikutip dari laman KapanLagi.com, Sabtu (14/2).
Potret Vadel Badjideh saat memakai seragam orange dengan nomor 203. Vadel tampak menguncir sebagian rambutnya, memakai masker putih dengan tangan terborgol.

Potret Vadel Badjideh saat digiring polisi menuju lokasi konferensi pers di Polres Jakarta Selatan. Saat ini Vadel sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan karena diduga melakukan pencabulan terhadap Lolly anak Nikita Mirzani.

Menurut AKP Citra Ayu pelapor yakni Nikita Mirzani menjelaskan anak korban, berpacaran dengan terlapor VAB. Selama menjalin hubungan tersangka berjanji akan bertanggungjawab serta menikahi korban sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka.

Dari hubungan tersebut, LM diduga mengalami kehamilan. Namun, Vadel disebut tidak mau hal itu diketahui oleh keluarganya. Ia pun diduga memaksa pacarnya untuk menggugurkan kandungan.

"Dari hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB. Karena perbuatan VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya," kata AKP Citra Ayu.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Vadel. Bukti-bukti tersebut termasuk hasil visum, keterangan saksi, serta rekaman komunikasi dari ponsel.

"Atas dasar keterangan dari saksi kemudian hasil visum, kemudian ahli dokter, atas pelaporan tersebut, NM sebagai ibu kandung dari anak korban LM, merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," ungkap AKP Citra Ayu Civilia.

Polisi juga mengungkap modus operandi dalam kasus ini. Vadel diduga menggunakan relasi kuasa dan tipu daya untuk membujuk korban agar menuruti keinginannya.

"Untuk modus operandinya yaitu relasi kuasa dan tipu daya. Kemudian, barang buktinya sudah kami amankan ialah hasil pemeriksaan visum, kemudian keterangan saksi, keterangan saksi ahli, kemudian handphone milik saksi," katanya.

Polisi masih mendalami kasus ini dan berencana untuk segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Sementara itu, senyuman Vadel kepada polisi yang membacakan keterangan kepada pers jadi sorotan netizen.
