Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Pencabulan & Aborsi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Vadel Badjideh, serta denda sebesar Rp1 miliar.
Keputusan mengenai nasib Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur serta aborsi terhadap putri Nikita Mirzani telah diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Dalam sidang tersebut, Vadel dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, dan dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar yang dapat diganti dengan 3 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Majelis hakim menilai bahwa Vadel Badjideh telah melakukan tipu daya dan serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan dengan anak korban.
Selain itu, ia juga terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan dituduh melakukan tindak pidana aborsi sesuai dengan dakwaan alternatif kedua.
"Karena tindakan-tindakan tersebut bersifat kumulatif, maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa terdiri dari pidana penjara dan denda," jelas Hakim Ketua dalam persidangan tersebut.
"Oleh karena itu, kami menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Jika terdakwa tidak mampu membayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tambah Hakim Ketua.
Melunasi biaya perkara
Dalam keputusan yang diambil, Hakim Ketua juga menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan akan dikurangi berdasarkan masa penangkapan dan penahanan Vadel selama proses hukum berlangsung. Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa barang bukti berupa satu unit handphone beserta nomor yang tertera akan dimusnahkan.
"Sementara itu, satu unit handphone iPhone 13 dengan nomor handphone yang tercantum dalam putusan akan dikembalikan kepada saksi anak korban, dan terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," tambahnya.
Terdakwa menutupi perbuatan tersebut
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjelaskan faktor-faktor yang memberatkan Vadel Badjideh terkait kasus ini. Mereka berpendapat bahwa tindakan Vadel Badjideh tidak sesuai dengan norma-norma agama serta nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.
"Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain. Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi, begitu maksudnya ya," jelasnya.
Majelis Hakim menekankan bahwa perilaku yang ditunjukkan oleh Vadel Badjideh mencerminkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip moral yang dianut oleh masyarakat.
Dalam pandangan mereka, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan dampak negatif bagi lingkungan sosial.
"Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain. Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi, begitu maksudnya ya," jelasnya.
Terdakwa memanfaatkan situasi yang ada
Terdakwa memanfaatkan situasi hubungan yang tidak baik antara anak korban dan ibunya. Di sisi lain, hal yang dianggap meringankan bagi Vadel Badjideh adalah fakta bahwa ia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
"Keadaan yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum," ucap hakim.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5191564/original/011615000_1744968321-info_cap_1.jpg)