FOTO: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Asusila Anak dan Aborsi
Terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel Badjideh dijatuhi hukuman penjara 9 tahun dalam kasus asusila anak dan aborsi. di PN Jakarta Selatan, (01/10/2025).
Terdakwa kasus asusila anak dan aborsi Vadel Badjideh usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 01/10/2025). (Kapanlagi.com/ Budy Santoso)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan anak dan aborsi. Dalam sidang yang digelar Rabu (1/10), majelis hakim menyatakan Vadel terbukti bersalah atas dua dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat serta serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan dengan anak korban, serta tindak pidana melakukan aborsi dengan persetujuan perempuan tersebut,” ujar hakim dalam amar putusan.
Atas perbuatannya, Vadel dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Sebelumnya, JPU menuntut Vadel dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa kasus asusila anak dan aborsi Vadel Badjideh saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 01/10/2025). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus asusila anak dan aborsi Vadel Badjideh saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 01/10/2025). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus asusila anak dan aborsi Vadel Badjideh saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 01/10/2025). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus asusila anak dan aborsi Vadel Badjideh usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 01/10/2025). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus asusila anak dan aborsi Vadel Badjideh usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 01/10/2025). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus asusila anak dan aborsi Vadel Badjideh usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 01/10/2025). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Vadel Badjideh menyatakan penyesalan setelah sidang kasus Lolly, anak Nikita Mirzani. Ia merasa telah mencapai tujuan yang tepat melalui cara yang salah.
Operasi pencarian helikopter hilang di hutan Sekadau memasuki tahap evakuasi setelah titik jatuh berhasil ditemukan tim gabungan di tengah medan sulit,