Sorot
{{caption}}
32 Jam dalam Hidup Dadan Hindayana

{{caption}}
Makan Bergizi Digerogoti Korupsi

{{caption}}
Dicari KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Muncul Jelang Tengah Malam

{{caption}}
KPK Sita Ratusan Gram Emas Saat OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

{{caption}}
Megawati Diundang ke Dili untuk Terima Penghargaan Khusus

{{caption}}
Gerak Cepat Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi

Topik Terkait
{{caption}}
Vadel Badjideh Dituding Beri Obat Aborsi ke Lolly Anak Nikita, Ini Jawabnya Bikin Syok

Setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Vadel Badjideh ditanya mengenai pembelian obat aborsi untuk Lolly.

{{caption}}
Vadel Badjideh Menghela Napas Lega Usai Sidang: Terkadang ke Tempat yang Benar Itu Melalui Jalan yang Salah

Vadel Badjideh menyatakan penyesalan setelah sidang kasus Lolly, anak Nikita Mirzani. Ia merasa telah mencapai tujuan yang tepat melalui cara yang salah.

{{caption}}
Pengacara Vadel Badjideh Tanggapi Pernyataan Kubu Nikita Mirzani Soal Kesaksian Lolly di Sidang 'Keduanya Sudah Saling Minta Maaf'

Vadel Badjideh memberikan tanggapan terhadap pernyataan Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, mengenai kesaksian Laura Meizani yang dikenal sebagai Lolly.

{{caption}}
Akui Kesalahan, Akhirnya Vadel Badjideh Minta Maaf ke Nikita Mirzani di Sidang

Vadel Badjideh menyadari bahwa dirinya telah membuat Nikita Mirzani merasa bingung.

{{caption}}
Anak Perempuan Jadi Saksi, Nikita Mirzani Sedih Sampai Meneteskan Air Mata di PN Jaksel

Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Juli 2025, Nikita Mirzani meneteskan air mata.

{{caption}}
Tegas, Titin Badjideh Ibunda Vadel Ogah Bertemu dengan Lolly Anak Nikita Mirzani: Saya Tidak Tertarik

Ungkapan perasaan dari ibunda Vadel Badjideh yang menegaskan tidak akan bertemu dengan Lolly.

{{caption}}
Nikita Mirzani Dipastikan Hadir saat Sidang Kasus Lolly dengan Terdakwa Vadel Badjideh

Nikita Mirzani akan menghadiri sidang Vadel Badjideh sebagai pelapor, meski ia merasa enggan bertemu dengan Vadel Badjideh.

{{caption}}
Akhirnya Vadel Badjideh Minta Maaf dan Akui Berbohong ke Publik Usai Sidang Perdana Kasus Lolly Anak Nikita Mirzani

Vadel Badjideh akhirnya minta maaf dan mengakui berbohong pada publik terkait kasus yang melibatkan Lolly anak Nikita Mirzani.

{{caption}}
Vadel Usai Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual dan Aborsi: Semoga Bisa Jadi Lebih Baik

Vadel juga menyampaikan permohonan maafnya atas kasus yang telah menjadi perhatian publik.

{{caption}}
Vadel Perdana Duduk di Kursi Pesakitan, Sidang Digelar Tertutup

Vadel masuk ke ruang sidang sambil ditemani oleh ibu dan kakak-kakaknya di PN Jakarta Selatan.

{{caption}}
Vadel Badjideh Jalani Sidang Pertama Kasus Asusila Terkait Laporan Nikita Mirzani

Vadel Badjideh menjalani sidang pertama kasus asusila di PN Jakarta Selatan terkait laporan Nikita Mirzani.

{{caption}}
Nikita Mirzani Yakin Vadel Badjideh Bakal Ditahan: Banyakin Tidur Nyenyak, Siapkan Diri Saja

Nikita berpesan kepada Vadel Badjideh untuk menyiapkan fisik dan mental.

{{caption}}
Kasasi Nikita Mirzani Ditolak MA, Vonis Enam Tahun Penjara Tetap Berlaku

Mahkamah Agung menolak kasasi Nikita Mirzani, memastikan vonis enam tahun penjara atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap berlaku. Simak detail putusan ini yang mengakhiri upaya hukum sang pesohor.

{{caption}}
Ramadan di Balik Jeruji, Vadel Badjideh Targetkan Khatam Alquran

Vadel Badjideh dikenal sering meminta pembaruan informasi meskipun berada di balik jeruji penjara.

{{caption}}
Tak Puas Putusan Sebelumnya, Vadel Badjideh Ajukan Memori Kasasi

Tim pengacara Vadel Badjideh menemukan banyak kejanggalan dalam proses yang berlangsung.

{{caption}}
Nikita Mirzani Live Jualan Kosmetik di Penjara, Ditjen PAS Sebut Penggunaan Ponsel Hak

Hal itu menuai kontroversi lantaran Nikita Mirzani yang berstatus terdakwa kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.

{{caption}}
Nikita Mirzani Diduga Siaran Langsung dari Balik Rutan, Ditjen PAS Angkat Bicara

Nikita Mirzani menarik perhatian publik setelah sebuah video yang menunjukkan dirinya seakan-akan melakukan siaran langsung dari Rutan Pondok Bambu.

{{caption}}
Kejagung Pikir-Pikir Banding Vonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani

“Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam batas waktu," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

{{caption}}
Dadan Hindayana Cs Kantongi Rp1 Miliar dari Yayasan SPPG Tiap Hari

Kejagung mengungkap bahwa beberapa yayasan yang diangkat sebagai mitra SPPG diduga memiliki hubungan dengan tiga mantan pimpinan BGN.

{{caption}}
Dedi Mulyadi Wujudkan Janji Bonus Rp1 Miliar untuk Persib, Sumber Dana dari Penjualan Sapi Pribadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menepati janji memberikan bonus Rp1 miliar kepada Persib Bandung setelah hattrick juara Super League, dana Bonus Persib Dedi Mulyadi berasal dari penjualan sapi pribadinya.

{{caption}}
Presiden Prabowo Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Harus Bersih dari Korupsi

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman memastikan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menjaga Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bebas dari praktik korupsi dan penyimpangan, menyusul pencopotan Kepala BGN.

bgn
{{caption}}
Purbaya Optimistis Reformasi DHE SDA Perkuat Stabilisasi Rupiah dan Ekonomi Nasional

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yakin kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan memperkuat Stabilisasi Rupiah dan ketahanan ekonomi Indonesia. Simak dampaknya terhadap pasar domestik!

{{caption}}
Rahmatsho Rahmatzoda Perkuat Timnas Tajikistan di FIFA Matchday Juni 2026

Gelandang PSIM Yogyakarta, Rahmatsho Rahmatzoda, kembali dipanggil untuk perkuat Timnas Tajikistan di FIFA Matchday Juni 2026. Ia merasa terhormat dan siap memberikan kontribusi terbaik setelah pulih dari cedera, dengan fokus pada persiapan Kejuaraan Asia

{{caption}}
Resmi! Mirza Mustafic Tinggalkan Bali United, CEO Yabes Tanuri Sampaikan Apresiasi

Gelandang serang asal Luksemburg, Mirza Mustafic, resmi tinggalkan Bali United setelah memilih tidak melanjutkan kontraknya. Bagaimana perjalanan dan alasan di balik keputusannya?