Wow! Potensi Rp21.992 Triliun Hilang Akibat Pengusaha Curang, NEXT Indonesia Imbau Kejar Penunggak Pajak
NEXT Indonesia Center mendesak pemerintah untuk serius memburu penunggak pajak dan pengusaha curang. Terungkap potensi kerugian negara hingga Rp21.992 triliun dari trade misinvoicing yang merugikan.
Jakarta, 27 September 2023 – NEXT Indonesia Center secara tegas mengimbau seluruh pemangku kepentingan di Indonesia untuk terus memburu para penunggak pajak dan pengusaha yang terbukti melakukan kecurangan. Langkah ini diambil menyusul temuan signifikan terkait potensi kerugian negara yang sangat besar dari praktik penghindaran kewajiban fiskal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menunjukkan keseriusan pemerintah dengan mengambil tindakan untuk memburu 200 penunggak pajak besar. Total tunggakan dari entitas-entitas ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp60 triliun, menunjukkan skala masalah yang dihadapi.
Peneliti NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Sabtu lalu, menyatakan bahwa upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini memberikan sinyal positif. Diharapkan langkah-langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan dan pada akhirnya menambah penerimaan negara yang sangat dibutuhkan.
Penegakan Pajak yang Konsisten dan Adil
Sandy Pramuji menekankan pentingnya penegakan pajak yang konsisten, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap semua wajib pajak. Menurutnya, tidak boleh ada pilih kasih dalam penindakan terhadap para penunggak pajak maupun pengusaha curang.
"Dengan tidak adanya diskriminasi dalam penindakan, kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dapat terjaga," ujar Sandy. Konsistensi ini krusial untuk membangun fondasi sistem perpajakan yang kuat dan dipercaya oleh masyarakat luas.
Selain itu, Sandy juga mengingatkan adanya kebocoran penerimaan negara yang tidak kalah besar melalui praktik curang dalam pencatatan ekspor-impor atau trade misinvoicing. Praktik ini menjadi celah yang dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban fiskal, sehingga merugikan kas negara secara signifikan.
Ancaman Serius dari Trade Misinvoicing
Trade misinvoicing didefinisikan sebagai perbedaan catatan nilai komoditas antara negara pengekspor dan negara pengimpor. Praktik ini memiliki dua jenis utama yang merugikan keuangan negara.
- Under-invoicing: Volume atau nilai ekspor yang dicatat di Indonesia lebih rendah dibandingkan catatan negara mitra dagang.
- Over-invoicing: Catatan di Indonesia lebih tinggi dibandingkan catatan negara mitra.
"Kedua bentuk kecurangan ekspor dan impor ini jelas merugikan keuangan negara dan merusak integritas sistem perdagangan," tegas Sandy. Kerugian ini tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat.
NEXT Indonesia Center telah melakukan penelusuran data ekspor-impor Indonesia dengan negara mitra selama periode 2014-2023. Hasilnya, ditemukan nilai potensi misinvoicing yang sangat mengejutkan dan mengkhawatirkan.
Potensi Kerugian Triliunan Rupiah
Data yang dihimpun NEXT Indonesia Center menunjukkan bahwa total nilai misinvoicing ekspor Indonesia ke negara mitra mencapai 654,5 miliar dolar Amerika Serikat (AS) selama satu dekade tersebut. Sementara itu, nilai potensi misinvoicing impor dari negara mitra mencapai 720 miliar dolar AS.
Secara total, potensi nilai misinvoicing ekspor dan impor Indonesia selama 10 tahun tersebut mencapai 1.374,5 miliar dolar AS, atau setara dengan sekitar Rp21.992 triliun. Angka ini menunjukkan skala kebocoran yang sangat besar.
Sandy menjelaskan bahwa setiap tahun terdapat dana gelap sekitar Rp2.200 triliun yang lolos dari bea dan pajak, atau menyelinap pergi ke luar negeri. "Ini adalah potensi nilai perdagangan yang gelap yang sebagian besar merupakan indikasi keuntungan perusahaan yang tidak dilaporkan atau penghindaran kewajiban fiskal yang seharusnya masuk ke kas negara," ujarnya.
Langkah Tegas Pemerintah untuk Kemandirian Fiskal
Selisih data ekspor-impor yang timbul akibat under-invoicing maupun over-invoicing merupakan potensi pendapatan negara yang hilang. Perbedaan ini umumnya terjadi karena upaya menghindari pajak dan cukai, mencuci uang hasil kejahatan, hingga menyembunyikan keuntungan di luar negeri.
"Pemerintah harus serius menggali potensi pendapatan yang hilang ini sehingga tidak perlu selalu menaikkan tarif pajak di dalam negeri. Apalagi, manipulasi pencatatan ekspor tersebut merupakan tindakan kejahatan keuangan," kata Sandy. Penindakan terhadap praktik ini akan memperkuat kemandirian fiskal negara.
Pemberantasan praktik illicit financial flow melalui trade misinvoicing dapat mendatangkan penambahan penerimaan negara yang signifikan. Angka ini bahkan bisa melampaui Rp60 triliun yang sedang dikejar dari 200 entitas pengemplang pajak. "Bahkan, jika sebagian dari dana gelap itu saja yang terungkap dan dikenakan pajak sesuai aturan, tambahan pemasukan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan sangat besar," pungkas Sandy.
Upaya menutup celah trade misinvoicing ini juga berdampak jangka panjang, yaitu meningkatkan kemandirian fiskal, mencegah capital flight, serta memastikan kekayaan dari ekspor sumber daya Indonesia benar-benar kembali ke Tanah Air untuk kemakmuran rakyat. Pemerintah harus menindak tegas segala bentuk penghindaran kewajiban fiskal, baik yang terjadi di dalam negeri maupun melalui celah perdagangan lintas negara. Pengemplang pajak dan pelaku manipulasi perdagangan harus sama-sama diperlakukan adil di mata hukum, tanpa pandang bulu.
Sumber: AntaraNews