Urus Sertifikat Tanah Sendiri Mudah, Ini Caranya
Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
Urus Sertifikat Tanah Sendiri Mudah, Ini Caranya
Urus Sertifikat Tanah Sendiri Mudah,
Ini Caranya
Sebagian besar masyarakat masih beranggapan mengurus sertifikat tanah merupakan hal yang sulit dan merepotkan. Padahal, proses pembuatan sertifikat tanah dapat dilakukan secara mandiri.
Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki. Sehingga masyarakat dianjurkan untuk segera melakukan pembuatan akta tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.
"Kalian bisa mendapatkan sertifikan tanah secara mandiri ataupun meminta bantuan PPAT lhoo!!," tulis ppid.semarangkota.go.id dikutip di Jakarta, Kamis (27/7).
Sebelum melakukan pengurusan sertifikat tanah tentu perlu disiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat yang berlaku, antara lain:
- Identitas diri berupa KTP,
- Kartu Keluarga (KK),
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB),
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB),
- Akta Jual Beli (AJB),
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
- Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan,
- Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki,
- Akta Jual Beli Tanah, Surat Riwayat Tanah, dan Surat Pernyataan Tidak Sengketa.
This is source 2
Tahap Urus Sertifikat
Pertama, Anda dapat mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa seluruh dokumen dan syarat yang berlaku.
Lalu, mendatangi loket pelayanan sertifikat tanah.
Kemudian, Anda diminta mengisi formulir dan melakukan verifikasi dokumen. Setelahnya, anda akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan.
Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp50.000.
Kedua, Anda diharuskan membayar biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah. Ketika sudah mendapat permohonan membuat sertifikat, petugas ukur dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas tanah.
Dalam proses ini pemohon diwajibkan hadir sebagai saksi.
Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN.
Untuk tarif pengukuran tanah bisa kalian dapatkan dengan menghubungi langsung ke BPN via SMS.
Ketiga, setelah keseluruhan tahap dilakukan, tunggu proses pemeriksaan tanah dari BPN.
Jangan lupa, cek kembali pemasangan tanda batas tanah yang telah dilakukan sebelumnya.
Untuk diketahui, dalam rentang pemeriksaan tanah ada biaya yang perlu disiapkan. Rumus perhitungan pemeriksaan tanah, ialah:
Pemeriksaan tanah TPA = (L : 500 X HSBKPA) + Rp350.000.
Merdeka.com
Setelahnya, Anda harus melunasi pembayaran dan mendapatkan sertifikat tanah dari BPN.
Nah, mudah bukan proses pengurusan sertifikat tanah secara mandiri.
Share informasi ini untuk orang terdekat Anda yang memerlukan informasi terkait pembuatan sertifikat tanah.