Awas Kena Sengketa Tanah, ini Cara Cek Status Bangunan Rumah Terbaru 2025
Berikut cara cek status bangunan rumah terbaru agar tidak terkena sengketa tanah.
Membeli rumah merupakan investasi besar, maka penting untuk memastikan status bangunan rumah yang Anda incar aman secara hukum dan terbebas dari sengketa. Proses pengecekan ini melibatkan beberapa langkah penting, mulai dari memastikan kepemilikan tanah hingga memeriksa kondisi fisik bangunan.
Artikel ini akan memandu Anda melalui proses tersebut, memberikan informasi lengkap dan tips menghindari masalah di kemudian hari.
Langkah pertama adalah memastikan status kepemilikan tanah tempat bangunan berdiri. Kepemilikan tanah yang jelas akan mencegah masalah hukum di masa mendatang.
Selanjutnya, periksa kondisi fisik bangunan, termasuk struktur, atap, dinding, dan instalasi. Pastikan juga bangunan memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang sah. Dengan melakukan pengecekan menyeluruh, Anda dapat menghindari potensi kerugian finansial dan masalah hukum.
Proses pengecekan ini dapat dilakukan secara online maupun offline. Untuk pengecekan online, Anda dapat memanfaatkan aplikasi 'Sentuh Tanahku' atau situs web resmi BPN. Sementara untuk pengecekan offline, Anda perlu mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat tanah, fotokopi KTP, dan bukti PBB. Memastikan status bangunan rumah yang jelas dan terbebas dari sengketa merupakan langkah awal yang bijak sebelum melakukan transaksi jual beli.
Bagaimana cara cek status bangunan rumah terbaru agar tidak terkena sengketa tanah? Melansir dari berbagai sumber, Jumat (16/5), simak ulasan informasinya berikut ini.
Cara Mengecek Kepemilikan Tanah dan Bangunan
Mengecek status kepemilikan tanah merupakan langkah krusial. Anda dapat melakukannya dengan memeriksa sertifikat tanah, baik secara online maupun offline. Sertifikat Hak Milik (SHM) menunjukkan kepemilikan penuh, sedangkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memiliki jangka waktu tertentu.
Pastikan untuk memeriksa nama pemilik yang tertera di sertifikat dan verifikasi status pemilik tersebut. Jika pemilik sudah meninggal, ahli waris harus menyertakan akta kematian.
Selain memeriksa sertifikat, pastikan juga untuk mengecek izin peruntukan tanah di kantor BPN atau kantor pemerintahan setempat. Pastikan tanah tersebut diperbolehkan untuk dibangun sesuai peraturan daerah. Kemudian, cek riwayat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Tunggakan PBB dapat mengindikasikan masalah kepemilikan. Terakhir, pastikan tanah tersebut bebas dari sengketa atau masalah hukum lainnya dengan mengeceknya di BPN.
Untuk pengecekan online, gunakan aplikasi 'Sentuh Tanahku' atau situs web resmi BPN. Aplikasi ini memudahkan Anda untuk mengecek status sertifikat, termasuk informasi kepemilikan dan potensi sengketa.
Untuk pengecekan offline, kunjungi kantor BPN setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Biaya pengecekan biasanya sekitar Rp 50.000 per lembar.
Cara Mengecek Status Bangunan
Setelah memastikan status kepemilikan tanah, langkah selanjutnya adalah memeriksa kondisi bangunan itu sendiri. Lakukan inspeksi fisik untuk memeriksa struktur, atap, dinding, instalasi listrik dan air. Perhatikan tanda-tanda kerusakan atau renovasi yang tidak sesuai standar. Jika diperlukan, mintalah bantuan jasa inspeksi bangunan profesional.
Pastikan bangunan memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang sah. IMB merupakan bukti bahwa pembangunan bangunan tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Anda dapat mengecek IMB di kantor pemerintahan setempat. IMB yang sah akan memberikan jaminan legalitas bangunan tersebut.
Jika Anda menemukan ketidaksesuaian atau masalah dalam proses pengecekan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan notaris atau konsultan properti untuk mendapatkan nasihat hukum yang tepat. Mereka dapat membantu Anda menavigasi proses hukum yang mungkin diperlukan.
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online
Terdapat 3 cara cek sertifikat tanah secara online yang dapat dicoba oleh Anda. Berikut cara cek sertifikat tanah secara online seperti dilansir dari Antara News:
Cek Sertifikat Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
- Unduh dan install aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
- Jika Anda belum memiliki akun, Anda bisa daftar lebih dulu dengan memilih 'Masuk' dan pilih 'Daftar di Sini' , lalu lengkapi data yang diperlukan.
- Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut.
- Log in untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang telah Anda buat.
- Pilih layanan 'Cari Berkas' dan isi data yang diperlukan dan klik 'Cari Berkas'.
Cek Sertifikat Tanah via situs Kementerian ATR/BPN
- Buka laman www.atrbpn.go.id
- Pilih 'Publikasi'.
- Pilih 'Layanan' lalu klik 'Pengecekan Berkas'.
- Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll.
- Klik Cari Berkas di bagian bawah.
Cek Sertifikat Lewat Website BHUMI
- Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
- Klik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian atas.
- Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
- Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
- Klik "Cari Bidang". Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.
Tips Menghindari Sengketa Tanah
Belakangan semakin banyak kasus sengketa tanah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Mirisnya, tidak sedikit kasus sengketa terjadi pada bangunan yang sudah dibeli oleh orang lain alias berpindah tangan. Alhasil, pemilik baru pun tak jarang merasa dirugikan atas sengketa tersebut.
Tidak perlu khawatir, ada beberapa tips menghindari sengketa tanah yang bisa Anda terapkan sebelum membeli rumah maupun bangunan. Adapun tips menghindari sengketa tanah adalah sebagai berikut:
- Lakukan riset menyeluruh sebelum membeli tanah atau bangunan.
- Periksa semua dokumen kepemilikan dengan teliti.
- Konsultasikan dengan notaris atau konsultan hukum.
- Pastikan semua pembayaran pajak tertib.
- Periksa sejarah kepemilikan tanah.
Tips Membeli Bangunan yang Bersengketa
Membeli bangunan yang bersengketa sangat berisiko. Namun, jika Anda tetap ingin membeli, pastikan Anda memahami sepenuhnya risiko yang terlibat. Konsultasikan dengan ahli hukum untuk memahami implikasi hukum dan kemungkinan penyelesaian sengketa. Pertimbangkan untuk melibatkan mediator untuk membantu menyelesaikan sengketa.
Jangan pernah membeli bangunan yang bersengketa tanpa berkonsultasi dengan ahli hukum. Mereka dapat membantu Anda menilai risiko dan menentukan langkah terbaik. Pastikan Anda memiliki pemahaman yang jelas tentang hak dan kewajiban Anda sebelum melakukan transaksi.
Memastikan status bangunan rumah sebelum membeli merupakan langkah penting untuk menghindari masalah di kemudian hari. Lakukan pengecekan secara menyeluruh dan jangan ragu untuk meminta bantuan profesional jika diperlukan. Dengan melakukan hal ini, Anda dapat memastikan investasi properti Anda aman dan terbebas dari sengketa.