Catat, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa saat Balik Nama Setifikat Tanah
Balik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.
20230727![Catat, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa saat Balik Nama Setifikat Tanah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/7/27/1690430132844-cv97u.jpeg)
Balik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.
![Catat, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa saat Balik Nama Setifikat Tanah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/27/1690429617542-k1tdv.png)
Catat, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa saat Balik Nama Setifikat Tanah
Catat, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa saat Balik Nama Setifikat Tanah
Baru-baru ini sejumlah warga di Semarang, Jawa Tengah resah karena sertifikat tanah milik mereka telah dibalik nama ketika dijadikan jaminan utang. Hal ini sontak membuat mereka kaget dan mengadukannyake Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Semarang. Berharap bisa mendapatkan solusi dan mendapatkan pendampingan.
Balik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.
Melansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk memproses perubahan data kepemilikan, antara lain:
![1. Mengisi formulir permohonan dan menandatangani pemohon atau kuasa diatas materai](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/27/1690429857077-mtoil.png)
1. Mengisi formulir permohonan dan menandatangani pemohon atau kuasa diatas materai
2. Surat kuasa jika dikuasakan
3. Siapkan fotokopi identitas pemohon dan penerima seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Sertifikat asli
![3. Siapkan fotokopi identitas pemohon dan penerima seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/27/1690429913903-c7dcs.png)
- Ketika Tugu Digulis Monumen Perjuangan 11 Tokoh SI Diselimuti Merah Putih
- Detik-Detik Pria Dikepung dan Digigit Hiu saat Menyelam, Bikin Ngeri
- KPU Dilaporkan ke Bawaslu karena DCT DPR Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan 30 Persen
- Polri Beri Pengamanan Khusus untuk Hakim MK Saat Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 Besok
![5. Siapkan akta jual beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/27/1690429995724-wqnnng.png)
5. Siapkan akta jual beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh pindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
7. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah Anda cocokan dengan aslinya di petugas loket.
8. Kemudian penyerahan SSB (BPHTB) serta bukti bayar uang (pemasukan pada saat pendaftaran hak)
Merdeka.com
Apabila dokumen di atas sudah terpenuhi maka Anda bisa langsung datang ke kantor BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen kepada petugas.
Nantinya petugas akan melakukan pencocokan/memeriksa kembali dokumen Anda.