Proses Balik Nama STNK Mobil, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Berikut proses balik nama STNK penting untuk diketahui. Yuk simak!
Berikut proses balik nama STNK penting untuk diketahui. Yuk simak!
Proses sah untuk mengubah kepemilikan kendaraan dalam dokumen BPKB dan STNK melibatkan penggantian informasi dan status kepemilikan. Persyaratan dan biaya tertentu harus dipenuhi dan dibayarkan untuk melakukan proses tersebut.
Tujuan dari pengalihan kepemilikan mobil adalah untuk memudahkan proses administratif saat membayar pajak kendaraan. Saat memperoleh mobil bekas yang masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya, diperlukan surat kuasa dan KTP pemilik sebelumnya saat membayar pajak.
Sebelum melakukan proses perubahan nama pada BPKB, terdapat syarat untuk mengubah nama pada STNK. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti saat mengurus perubahan nama pada STNK mobil:
Silahkan datang ke kantor Samsat terdekat dan pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan, termasuk berkas lengkap STNK mobil, di antaranya:
Setelah penyelesaian proses balik nama mobil, semua biaya yang harus dibayarkan tertera secara lengkap dalam bagian biaya pajak di STNK.
Detail dari biaya pajak yang dibutuhkan untuk proses balik nama mobil bisa beragam. Di bawah ini adalah ringkasan umum mengenai jenis biaya yang perlu dibayarkan.
Biaya untuk mendaftarkan balik nama mobil adalah sebesar Rp100.000. Untuk proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), akan dikenakan biaya sebesar 1% dari harga pembelian kendaraan. Sebagai contoh, jika mobil dibeli seharga Rp500 juta, maka biaya BBNKB yang perlu dibayarkan adalah Rp5 juta. Selain itu, biaya pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru adalah Rp200.000.
Apabila Anda berencana untuk membeli mobil bekas, pastinya Anda perlu melengkapi proses dokumen pengalihan nama mobil. Berikutnya adalah informasi yang komprehensif mengenai biaya, persyaratan, dan langkah-langkah yang diperlukan dalam proses pengalihan nama mobil bekas.
Saat ini, mutasi kendaraan mobil dapat dilakukan melalui platform daring. Ini tentu sangat menguntungkan bagi pemilik mobil yang ingin melakukan mutasi dan perubahan nama kendaraan.
Semua dokumen persyaratan yang telah Anda lengkapi, bersama dengan dokumen tes fisik, harus diserahkan ke loket pendaftaran balik nama. Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk membayar biaya tambahan sebesar Rp30 ribu. Setelah proses pengumpulan dokumen selesai, Anda perlu menunggu selama 2-5 hari kerja.
Tanpa memiliki kuitansi, tidak mungkin untuk melakukan proses balik nama. Jika Anda kehilangan kwitansi tersebut, Anda perlu membuat kwitansi baru dengan tanda tangan pemilik kendaraan di atas materai.
Berikut Cara Memperpanjang STNK Mobil 5 Tahunan Lewat Samsat
Baca SelengkapnyaBaik karena dikira caleg, ternyata pemilik mobil adalah seorang guru TK.
Baca SelengkapnyaMobil bekas dengan harga Rp150 juta memang menarik untuk diboyong, apalagi bagi mereka yang memiliki dana terbatas. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBegini proses mendaftar Gojek dengan motor listrik melalui aplikasi. Yuk simak!
Baca Selengkapnya10 mobil bekas di bawah Rp50 juta yang bisa dijadikan alternatif pilihan Yuk simak!
Baca SelengkapnyaTerdapat 5 cara yang dilakukan mengusir semut dari dalam mobil. Yuk simak!
Baca Selengkapnya