Pemkab Kubu Raya Perkuat Pengamanan Aset Daerah, Atasi Keterbatasan Lahan Pembangunan
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus memperkuat pengamanan aset daerah, khususnya aset tanah, guna mendukung kelancaran pembangunan dan mencegah persoalan hukum di masa depan. Langkah ini menjadi prioritas mengingat minimnya kepemilikan aset daerah sejak.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya (Pemkab Kubu Raya) secara serius meningkatkan upaya pengamanan aset daerah, terutama aset tanah, yang jumlahnya masih sangat terbatas. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan kepastian hukum dan mendukung kelancaran berbagai program pembangunan di wilayah tersebut. Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan bahwa pengamanan aset merupakan prioritas utama pemerintah daerah.
Sejak terbentuk sebagai daerah otonom hasil pemekaran dari Kabupaten Pontianak, Kubu Raya menghadapi tantangan besar terkait kepemilikan aset tanah. Kondisi ini menyebabkan persentase kepemilikan aset tanah pemerintah daerah berada pada angka yang sangat kecil, bahkan disebut hampir nol koma sekian persen. Keterbatasan aset ini kerap menghambat realisasi berbagai program pembangunan dan bantuan dari pemerintah pusat.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Bupati Sujiwo telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait, termasuk para asisten, agar segera menindaklanjuti proses pengamanan aset. Tujuannya adalah agar seluruh aset tercatat dengan baik dan memiliki kepastian hukum, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat Kubu Raya.
Urgensi Pengamanan Aset dan Tantangan Pemkab Kubu Raya
Saat ini, terdapat sekitar 50 aset pemerintah daerah yang tersebar di berbagai desa dan kecamatan di Kubu Raya yang akan segera diamankan, baik secara administratif maupun fisik. Bupati Sujiwo menekankan pentingnya pengamanan ini untuk mencegah timbulnya persoalan hukum di kemudian hari, yang dapat menghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan.
Keterbatasan aset tanah yang sangat minim sejak pemekaran Kabupaten Pontianak menjadi tantangan besar bagi Pemkab Kubu Raya. Sujiwo mengungkapkan, “Sejak pemekaran, Kubu Raya ini sangat minim aset, khususnya aset tanah. Bisa dikatakan hampir nol koma sekian persen. Ini menjadi tantangan besar bagi saya sebagai kepala daerah.”
Dampak dari minimnya aset ini sangat terasa dalam realisasi program pembangunan. Sujiwo mencontohkan, “Kemarin kita hampir gagal merealisasikan beberapa program karena tidak memiliki aset tanah. Bahkan bantuan dari BNPB pun terancam tidak bisa dijalankan karena kita tidak punya lahan yang siap.” Situasi ini menunjukkan betapa krusialnya pengamanan aset untuk keberlanjutan pembangunan daerah.
Sertifikasi Aset dan Strategi Cadangan Lahan untuk Masa Depan
Penyerahan aset dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai Sujiwo sebagai momentum penting dan titik awal bagi Pemkab Kubu Raya dalam membangun cadangan aset daerah ke depan. Dengan aset yang jelas dan sah secara hukum, pemerintah daerah akan lebih siap menyambut berbagai program pembangunan.
Bupati Sujiwo menegaskan, “Penyerahan aset dari BPN hari ini menjadi titik awal bagi kita. Ke depan, kita harus memiliki aset cadangan sehingga ketika ada program dari pemerintah pusat, provinsi, maupun program daerah sendiri, kita sudah siap.” Ini menunjukkan visi jangka panjang Pemkab Kubu Raya untuk mengamankan kebutuhan lahan di masa mendatang.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyatno, turut menegaskan bahwa sertifikasi tanah merupakan langkah strategis dalam pengamanan aset, baik milik pemerintah daerah maupun masyarakat. Menurutnya, sertifikat tanah adalah kunci untuk mencegah konflik dan memberikan kepastian hukum. Aklis juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran pemda, pemerintah desa, dan seluruh pihak yang telah membantu proses penyelesaian sertifikat aset pemerintah daerah.
Sumber: AntaraNews